PUSAT MEUBLE

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI
http://Myunusblogspotcom

Jumat, 11 Januari 2013

SKRIPSI HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan yang sedang kita lakukan dewasa ini adalah suatu rangkaian dari kegiatan pembangunan yang terdahulu, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana prikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Titik berat pembangunan diletakkan pada bidang ekonomi yang merupakan penggerak utama pembangunan seiring dengan kualitas Sumber Daya Alam dan didorong secara saling memperkuat , saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lainnya yang dilaksanakan selaras, serasi, dan seirama guna keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi dalam rangka mencapai tujuan sasaran pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaan pembangunan segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri dimanfaatkan dengan disertai pelaksanaan serta langkah-langkah didalam membantu, membimbing, dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, sehingga dapat berdiri sendiri dengan meningkatkan kegiatan agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tata ekonomi Indonesia agar tercapai kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah dalam usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat merata, maka didirikan lembaga perkreditan baik perkreditan perbankkan maupun non perbankkan. Lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan kredit dengan syarat-syarat tidak memberatkan masyarakat dengan jaminan ringan kepada masyarakat luas, khususnya golongan ekonomi lemah kebawah yang banyak menginginkan kredit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan golongan ekonomi menengah keatas dapat dipergunakan untuk menambah modal usaha. Salah satu lembaga perkreditan non perbankkan yang dapat melayani masyarakat untuk mensdapatkan kredit dengan mudah yaitu Perusahaan Umum Pegadaian.
Perusahaan Umum Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang dikelola oleh pemerintah yang kegiatan utamanya melaksanakan penyaluran pinjaman/kredit atas dasar hukum gadai. Penyaluran uang pinjaman tersebut dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, aman, dan hemat sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang melakukan pinjaman dipegadaian. Hal tersebut sesuai dengan motto yang digunakan pegadaian yaitu “ mengatasi masalah tanpa masalah”, pada kenyataannya perum pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya golongan ekonomi menengah kebawah. Kelebihan perusahaan gadai ini bagi masyarakat yang meminjam kredit adalah pihak yang berkepentingan yang tidak tidak perlu menjual barang-barangnya, melainkan hanya menjadi jaminan pengajuan kredit di Perusahaan Umum Pegadaian.
Berdasarkan kenyataan di atas, maka peran Perum pegadaian sebagai lembaga pembiayaan dalam era sekarang dan masa akan datang tetap penting untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat baik dikota maupun di pedesaan. pengalamnnya bergelut dengan masyarakat kecil sejak beberapa tahun yang lalu menjadikan sangat akrab dalam menggalang ekonomi kerakyatan. Masyarakat kecil umumnya masih terbelakang dan dalam kondisi seperti ini peranan pegadaian sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil semakin penting untuk menyediakan kredit skala kecil, cepat, bunga ringan dan tidak berbelit.
Selain itu, perum pegadaian juga mempunyai beberapa program, seiring dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satu dari program yang di bentuk oleh perum pegadaian adalah   tentang jasa titipan. Pelayanan jasa titipan merupakan alternatif usaha yang ditinjau dari segi komersil dan lingkup usaha perusahaan yang masih relevan serta akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sesuai dengan keputusan direksi No.SP 2/2/24 tanggal 16 September 1993 Pasal 1 huruf (a), jasa titipan adalah suatu bentuk layanan penyimpanan brang sebagai titipan sementara di cabang perum pegadaian, sedangkan menurut definisi Pasal 1699 BW bahwa penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. 
Untuk pelayanan jasa titipan, dikenakan tarif yang besarnya ditentukan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh perum pegadaian. Obyek pelayanan jasa titipan oleh perum pegadaian ini adalah,semua barang yang dapat dijaminkan (digadaikan) dan barang-barang yang memiliki nilai beli tinggi.
Semua barang yang dititipkan dapat diterima tanpa disertai dengan bukti kepemilikan. Dalam pelayanan jasa titipan oleh perum pegadaian, secara organisatoris usaha jasa titipan tidak mengubah organisasi yang ada. Kegiatan usaha jasa titipan ini, merupakan tanggung jawab kepala cabang perum pegadaian, dimana berlangsungnya jasa titipan tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan struktur organisasi perusahaan yang berlaku. Kepala cabang menunjuk pegawai tertentu untuk merangkap penyelenggaraan usaha jasa titipan.
Perjanjian dalam jasa titipan merupakan suatu perjanjian rill yang berarti bahwa, perjanjian itu baru terjadi dengan dilakukannya suatu usaha perbuatan nyata,yaitu diserahkannya barang yang dititipkan.
Melalui penulisan ini peneliti tertarik untuk mengangkat hal-hal yang berkaitan dengan Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Antara Perum Pegadaian Dengan Nasabah Dalam Kegiatan Jasa Titipan ( Studi di Perum Pegadaian Gunungsari).


B.    Permasalahan
1.    Bagaimanakah prosedur pelaksanaan jasa titipan barang pada Perum Pegadaian di Gunungsari?
2.    Apa sajakah yang menjadi sebab para pihak melakukan wanprestasi?
3.    Bagaimana penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi?
C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
a.    Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan jasa titipan barang pada Perum Pegadaian di Gunungsari.
b.    Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya wanprestasi dalam penitipan barang di Perum Pegadaian Gunungsari.
c.    Untuk mengetahui cara penyelesaian bila terjadi wanprestasi.
2.    Manfaat Penelitian
a.    Manfaat teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan khususnya bidang hukum perjanjian.
b.    Manfaat praktis
1)    Memberikan masukan pada institusi atau Perusahaan Umum Pegadian dalam mengambil kebijakan untuk meningkatkan dan mengembangkan kiprah institusi dan perusahaan.
2)     Meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya nasabah tentang masalah-masalah yang terkait dengan jasa titipan yang ada di perum pegadaian.

D.    Ruang Lingkup Penelitian
Setiap penelitian baik yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan usaha tidak mungkin akan meneliti seluruh masalah yang ada dalam bidang permasalahan. Oleh sebab itu, peneliti akan membatasi terhadap suatu masalah tertentu saja yang berhubungan erat dengan judul penelitian dengan demikian masalah atau objek penelitian tidak  terlalu luas guna menghindari kekaburan terhadap suatu permasalahn.    
Adapun ruang lingkup ini hanya membatasi tentang bagaimana prosedur pelaksanaan jasa titipan barang pada Perum Pegadaian sebab-sebab para pihak wanprestasi dan penyelesaiannya.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Tinjauan Tentang Perum Pegadaian
1.    Perum Pegadaian
Salah satu lembaga perkreditan non perbankan yang dapat melayani masyarakat untuk mendapatkan kredit dengan mudah yaitu perusahaan umum pegadaian.
Perum pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang dikelola oleh pemerintah yang kegiatan utamanya melaksanakan penyaluran pinjaman/kredit atas dasar hukum gadai. Penyaluran uang pinjaman tersebut dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, aman, dan hemat sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang melakukan pinjaman dipegadaian. Hal tersebut sesuai dengan motto yang digunakan pegadaian yaitu “mengatasi masalah tanpa masalah”, pada kenyataannya perum pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya golongan ekonomi menengah kebawah. Kelebihan perusahaan gadai ini bagi masyarakat yang meminjam kredit adalah pihak yang berkepentingan yang tidak perlu menjual barang-barangnya, melainkan hanya menjadi jaminan pengajuan kredit di Perusahaan Umum Pegadaian.
Berdasarkan kenyataan di atas, maka peran pegadaian sebagai lembaga pembiayaan dalam era sekarang dan masa akan datang tetap penting untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat baik dikota maupun di pedesaan . Pengalamnnya bergelut dengan masyarakat kecil sejak beberapa tahun yang lalu menjadikan sangat akrab dalam menggalang ekonomi kerakyatan. Masyarakat kecil umumnya masih terbelakang dan dalam kondisi seperti ini peranan pegadaian sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil semakin penting untuk menyediakan kredit skala kecil, cepat, bunga ringan dan tidak berbelit. Adapun tujuan pegadaian adalah untuk memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai jaminan .
Pegadaian juga turut melaksanakan dan mendukung kebijakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional yaitu dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan benda-benda bergerak tersebut harus mempunyai nilai yang sama dengan uang yang dipinjam oleh orang bersangkutan, maka benda ini dapat dijadikan sebagai jaminan dari hutang tersebut .
Jadi pada dasarnya gadai diberikan untuk menjamin suatu tagihan /kredit, memang kredit diberikan terutama atas dasar integritas /kepribadian debitur, kepribadian yang menimbulkan rasa percaya pada diri kreditur bahwa debitur akan memenuhi kewajiban pelunasannya dengan baik. 

2.    Bentuk Badan Hukum Perum Pegadaian
Dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang fokus kegiatannya adalah memberikan pembiayaan. Ada 2 hal yang membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank yaitu :
a. Tarnsaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa.
b. Usaha pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh satu badan usaha saja yaitu perum pegadaian.
Peraturan-peraturan mengenai perum pegadaian pertama kali diadakan pada tanggal 12 Maret 1901 dengan Stb No. 131 Tahun 1901, berturut-turut diadakan dalam Stb  No 490 Tahun 1905, Stb No. 64 Tahun 1928, Stb No. 81 Tahun 1928, Stb No. 266 Tahun 1930 lembaga ini mendapat status sebagai Jawatan , PP No. 178 Tahun 1961 Jawatan Pegadaian menjadi Perum Perusahaan Negara Kepres No. 180 Tahun 1965 , PP No. 7 Tahun 1969, PP No. 10 Tahun 1990 Pegadaian di ubah menjadi Perusahaan Umum (Perum), PP No. 13 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum).
    Perum Pegadaian bertugas memberikan kredit secara hukum gadai dan masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman diwajibkan menyerahkan harta gerak kepada kantor cabang pegadaian disertai pemberian hak untuk melakukan penjualan lelang bila setelah waktu perjanjian kredit habis nasabah tidak menebus barang tersebut.
Apabila jangka waktu yang telah ditentukan atau hari jatuh tempo tiba, dan setelah dilakukan peringatan-peringatan beberapa kali tetapi nasabah tidak memenuhi paeringatan tersebut, tidak menebus atau memperpanjang barang jaminannya, maka pihak kreditur (perum pegadaian) berhak menjual/melelang barang jaminan debitur (nasabah) tanpa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) maupun pengadilan. Menurut Pasal  1155 KUH Perdata ayat 1 menyebutkan bahwa :
“ Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lian, maka si berpiutang adalah berhak jika si berhutang atau si pemberi gadai bercidera janji, setelah tenggang waktu yang telah ditentukan lampau, atau tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukan peringatan untuk membaya, menyuruh menjual barang gadai dimuka umum menurut kebiasaan setempat dan menurut syarat-syarat yang lazim berlaku, dengan maksud untuk mengambil pelunasan piutangnya beserta bunga dan pendapatn dari penjualan tersebut”.

Berdasarkan ketentuan Pasal  di atas, Perum Pegadaian berhak menjual sendiri benda gadai dalam hal si pemberi gadai ingkar janji. Dari hasil penjulan barang jaminan tersebut, perum pegadaian mengambil pelunasan piutang beserta bunga-bunga dari biaya pendapatan penjualan tersebut.


3.    Bidang Kegiatan Perum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum  Perdata Pasal  1150 di atas. Adapun tujuan dan manfaat pegadaian sebagai berikut :
a.    Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.    Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. Sedangkan Manfaat Pegadaian dapat dilihat dari nasabah dan perum penggadaian itu sendiri :
1)    Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
a)    Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi  yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b)    Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
2)    Bagi Perum Pegadaian
a)    Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c)    Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana. Adapun kegiatan usaha dari perum penggadaian :
(1)    Penghimpunan dana
(a)    Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
(b)    Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll).
(c)    Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.

(d)    Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
(e)    Penyertaan modal pemerintah laba ditahan.
(2)    Penggunaan dana
 (a)Uang kas dan dana likuid lain
Untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
(b)Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris seperti: Tanah, bangunan, kendaraan, meubel, dan lain-lain.
d)    Pendanaan kegiatan operasional
Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
e)    Penyaluran dana
Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang).
f)    Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti
B.    Tinjauan Umum Tentang Penitipan Barang
1.    Pengertian dan Unsur-Unsur Penitipan Barang
a.    Pengertian Penitipan Barang
Penitipan barang suatu perjanjian “rill” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lainnya pada umumnya yang lazimnya adalah konsensual, yaitu sudah dilahirkan saat tercapainya sepakat tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu.
Beberapa ahli berpendapat tentang perjanjian  atau kontrak  tentang  penitipan barang sebagai berikut :
 Menurut SALIM H.S, S.H., M.S.“Keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”.
Menurut Prof. Soebekti S.H. “  suatu sebab hukum ( mengenai harta kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak antara yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya. Ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu.”
Penitipan Barang adalah tempat seseorang untuk memberikan sesuatu barang kepada orang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya sesuai dengan wujud asalnya        sesuai dengan Pasal  1694 B.W.
    Dari pengertian tersebut, unsur-unsur penitipan barang, sebagai berikut :
1)    Perjanjian
Perjanjian selalu timbul atas dasar kesepakatan (dengan kehendak dari para pihak) sedangkan perikatan timbul bukan hanya karena ada kehendak dari para pihak namun bisa terjadi melalui undang-undang.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal  1313). Menurut para ahli hukum, bunyi Pasal  tersebut terlalu luas tetapi tidak lengkap disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:
a)    Bersifat terlalu luas, pada kata perbuatan, bisa dikatakan sebagai perbuatan hukum dan bukan perbuatan hukum.
b)    Tidak lengkap, pada kata mengikatkan dirinya yang seolah-olah hanya satu pihak saja yang mengikatkan dirinya pada satu pihak yang lain tanpa kesepakatan. Lebih tepat bila menggunakan kata salig mengikatkan.
2)    Subyek Penitipan Barang
Pada dasarnya ada dua pihak yang terkait dalam penitipan barang yaitu Bewaargever dan Bewaarnemer. Bewaargever adalah orang yang menyerahkan barang untuk disimpan, sedangkan Bewaarnemer adalah orang yang menerima barang untuk disimpan.
3)    Obyek Penitipan Barang
Obyek penitipan barang dalam hal ini adalah Perhiasan emas, permata, sertifikat tanah atau bangunan, BPKB dan surat berharga lainnya dan barbagai kendaraan seperti, mobil dan sepeda motor.
  Penitipan terjadi karena sepakat secara timbal balik antara yang menitipkan dan pihak yang menerima titipan. Dalam hal ini, umumnya obyek penitipan barang yang dilakukan oleh nasabah adalah barang bergerak maupun yang tidak bergerak dan uang sewa sebagai upah  atas barang yang ditititpkan yang diberikan nasabah kepada pihak jasa titipan.
b.    Syarat sahnya penitipan barang
1)    Subyektif, yang terdiri dari:
(a)    Sepakat, ada kesepakatan antara para pihak
Kesepakatan dalam hal ini adalah terciptanaya hubungan timbal balik atas apa yang telah di capai secara bersama-sama. Dimaksudkan bahwa ke-2 subyek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu.
Pasal  1321 menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang sah jika dibuat dalam kekeliruan, kekhilapan, atau penipuan (dalam praktek peradilan terdapat satu istilah lagi yaitu penyalahgunaan keadaan). Hal tersebut disebut cacat kehendak.
    Cara- cara terjadinya kesepakatan :
      Secara lugas
(a)    Lisan
(b)    Tertulis
(c)     Isyarat
 Secara diam-diam
    Perjanjian yang dibuat secara tertulis atau tidak tertulis disini mempunyai kekuatan mengikat yang sama, bedanya apabila ada sengketa akan sulit untuk membuktikan apabila dilakukan secara lisan.
(b)    Kecakapan, dilakukan oleh subyek yang cakap bertindak
      Seseorang dikatakan dewasa oleh hukum, apabila telah berumur 21 tahun atau telah kawin, sedangkan seseorang dikatakan tidak cakap apabila :
                        (1)  Belum berumur 21 tahun.
                        (2)  Di bawah pengampuan.
       Subyek tidak cakap dalam membuat perjanjian agar tidak terancam pembatalan maka :
i.    Di bawah umur : perjanjian dilakukan oleh orang tuanya
ii.    Di bawah pengampuan : dilakukan oleh pengampu-nya
Namun demikian hak membatalkan perjanjian tetap berada pada anak atau orang yang diampu.
2)    Syarat obyektif,  yang terdiri dari  :
(1).    Sesuatu hal tertentu, adalah obyek perjanjian itu sendiri (prestasi).
(2).    Sebab yang halal (kelausal halal), tidak melawan hukum.
(3).    Akibat hukum bila syarat tersebut dilanggar: dapat dibatalkan artinya perjanjian tetap mengikat selama belum ada ketentuan pembatalan dan batal demi hukum yang artinya sejak semula perjanjian hukum itu dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, atau dianggap tidak ada (Null Envoi).
Perjanjian timbul sejak adanya kata sepakat antara para pihak sesuai dengan asas perjanjian.
c.    Asas-Asas Perjanjian
1)    Asas konsensualisme
Perjanjian tersebut didasarkan atas kata sepakat, sehingga berlaku dan mempunyai kekuatan dan mengikat sejak ada kata sepakat.
Pengecualian;
a)    Perjanjian Rill: Apabila perjanjian itu telah dilaksanakan secara nyata, contoh : Perjanjian penitipan barang.
b)    Perjanjian Formil : Apabila perjanjian itu dituangkan atau dibuat dalam bentuk tertentu.
2)    Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal  1338 ayat (2) mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Adapun yang dimaksud dengan kebebasan berkontrak adalah :
a)    Bebas untuk membuat perjanjian.
b)    Bebas menentukan dengan siapa membuat perjanjian tersebut.
c)    Bebas menentukan hal apa perjanjian itu dibuat.
d)    Bebas menentukan isi perjanjian.
e)    Bebas menentukan bentuk perjanjian.
3)    Asas Pacta Sunt Servanda
Pasal  1381 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke empat yang berbunyi :
“ kemudian daripada itu untuk membuat suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia…”
Merupakan landasan hukum dalam upaya melindungi segenap bangsa Indonesia.
4)    Asas Itikad Baik
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka dan saling percaya. Keadaan bathin para pihak itu tidak boleh dicermati oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya
5)    Asas Kepribadian
Yang berarti isi perjanjuan hanya mengikat para pihak secara perorangan ( personal ), tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak, hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
Pasal  1320 KUH Perdata mengatakan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
a)    Kesepakatan para pihak dalam perjanjian.
b)    Kecakapan para pihak  dalam perjanjian.
c)    Suatu hal tertentu.
d)    Suatu sebab yang halal.
      Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian maksudnya bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus telah dewasa yaitu telah berusia 21 tahun atau telah menikah, sehat mentalnya, serta diperkenankan oleh undang-undang. Apabila orang yang belum dewasa hendak melakukan sebuah perjanjian, maka dapat diwakili oleh orang tua atau walinya sedangkan orang yang cacat mental dapat diwakili oleh empunya atau curatornya.

2.    Sifat dan Jenis-Jenis Penitipan Barang
Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Demikianlah definisi yang oleh Pasal  1694 B.W. diberikan tentang perjanjian penitipan itu.
Menurut kata-kata tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian “”rill” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan; jadi berbeda dengan perjanjian-perjanjian lainya pada umumnnya yang lazimnnya adalah konsesual, yaitu sudah dilahirkannya saat tercapainnya sepakat tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu.
Menurut Kitab Undang-undang Perdata penitipan barang dibagi 2 (dua), yaitu :
a.    Penitipan Barang  Sejati
Penitipan barang  sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak (Pasal  1696).
Perjanjian tersebut tidaklah terlaksana selain dengan penyerahan barangnnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan (Pasal  1697). Ketentuan ini menggambarkan kembali sifatnya rill dari  penitipan barang, yang berlainan dari sifat perjanjian-perjanjian lain pada umumnya adalah konsensual.
   


Penitipan barang yang sejati ada beberapa jenis yaitu :
1)    Penitipan sukarela
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan (Pasal  1699).
Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antar orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika namun itu seseorang yang yang cakap untuk membuat perjanjian, menerima penitipan barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia pada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh (Pasal  1701). Yang dimaksud oleh ketentuan tersebut adalah, bahwa meskipun penitipan sebagai suatu perjanjian secara sah hanya dapat diadakan antara orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seseorang yang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam perjanjian penitipan barang yang sah.
Kemudian Pasal  1702 mengatakan : jika penitipan dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka pihak yang menitipkan hanyalah mempunyai hak kepada pihak yang menerima titipan untuk menuntut pengembalian barang yang dititipkan, selama barang ini masih ada pada pihak yang terakhir itu. Atau, jika barangnya sudah tidak lagi pada si penerima titipan, maka dapatlah ia menuntut pemberian ganti rugi sekedar si penerima titipan itu telah memperoleh manfaat dari barang tersebut. Yang dimaksudkan adalah, bahwa jika seorang yang cakap menuntut hukum menitipkan barang kepada seorang yang tidak cakap, maka ia memikul resiko kalau barang itu dihilangkan. Hanyalah, kalau si penerima titipan itu ternyata telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan, maka orang yang menitipkan dapat menuntut pemberian ganti rugi. Si penerima titipan dapat dikatakan telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan itu umpamanya kalau ia telah memakainya. Jadi kalau barangnya hilang dicuri orang karena si penerima titipan tidak menyimpannya dengan baik, tidak ada tuntutan ganti rugi. Dengan sendirinya tuntutan pemberian ganti rugi ini harus dilkukan terhadap orangtua /wali dari si penerima titipan.
2)    Penitipan terpaksa
 penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena timbulnya suatu malapetaka misalnya : kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain-lain peristiwa yang tak tersangka. Penitipan barang karena terpaksa ini mendapat perlindungan dari undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang terjadi secara sukarela ( Pasal  1703 ).
Pasal  1706 mewajibkan si penerima titipan, mengenai perawatan barang yang dipercayakan kepadanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barangnya sendiri.
Ketentuan tersebut menurut Pasal  1707 harus dilakukan lebih keras dalam beberapa hal, yaitu :
a)    Jika penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya.
b)    Jika ia telah meminta diperjanjikan sesuatu untuk upah untuk penyimpanan itu.
c)    Jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan, dan
d)    Jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian.
Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang disingkirkan, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ini ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada dalam tangannya orang yang menitipkan (Pasal  1708). Peristiwa yang tak dapat disingkirkan itu adalah lazimnya dalam bahasa hukum dinamakan “keadaan memaksa” (bahasa belanda : “overmacht” atau “force mejeur”) yaitu suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga.
 Resiko kemusnahan barang karena suatu keadaan yang memaksa itu memang pada asasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima penitipan barang itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian, maka ( juga menurut asas umum hukum perjanjian ) ia mengoper tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan, misalnya barang itu cacat. Yang pasti juga akan menyebabkan kemusnahannya biarpun ia berada ditangannya orang yang menitipkan.
b.    Penitipan Barang Sekestrasi
Yang dinamakan sekestrasi adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya ada seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu putus, mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada juga yang dilakukan atas perintah Hakim atau Pengadilan (Pasal  1730).
Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela (Pasal  1731).
Sekestrasi dapat mengenai baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak (Pasal  1734), jadi, berlainan dari penitipan barang yang sejati, yang hanya dapat mengenai barang yang bergerak saja (lihat Pasal  1696).
Sekestrasi atas perintah hakim terjadi apabila hakim memerintahkan supaya suatu barang tentang mana ada sengketa, dititipkan kepada seorang (Pasal  1736). Mengenai sekestrasi macam ini ditetapkan seterusnya oleh Pasal  1737 sebagai berikut:
Sekestrasi guna keperluan pengadilan diperintahkan kepada seorang yang disetujui oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau kepada seseorang yang ditetapkan oleh hakim karena jabatannya.
Dalam kedua-duanya hal, orang kepada siapa barangnya telah dipercayakan, tunduk kepada segala kewajiban yang terbit dalam halnya sekestrasi dengan persetujuan, dan selainnya itu ia diwajibakan saban tahun, atas tuntutan kejaksaan, memberikan suatu perhitungan secara ringkas tentang pengurusan kepada pengadilan, dengan memperlihatkan ataupun menunjukkan barang-barangnya yang dipercayakan kepadanya, namunlah disetujuinya perhitungan itu. Tidak akan dapat diajukan terhadap para pihak yang tidak  berkepentingan ( Pasal  1737 ).
1)    Diperintahkan hakim
Hakim dapat memerintahkan sekestrasi :
a)    Terhadap barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seorang berutang (debitor).
b)    Terhadap suatu barang bergerak maupun tak bergerak, tentang mana miliknya atau hak pengesahannya menjadi persengketaan.
c)    Terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang (debitor) untuk melunasi utangnya (Pasal  1738).
Penyitaan yang disebutkan sub I di atas adalah penyitaan consrvatoir yang telah dilkukan atas permintaan seorang penggugat, sedangkan penawaran barang-barang oleh seorang debitor kepada debitornya untuk melunasi utangnya, sebagaimana disebutkan sub 3, dilakukan dalam hal kreditor menolak pembayaran yang akan dilakukan oleh debitornya, sehingga debitor ini untuk menawarkan barang atau uang tersebut (secara resmi) kepada kreditor tersebut dapat dititipkan dikepaniteraan pengadilan atau kepada seorang yang ditunjuk oleh Hakim. Perbuatan ini akan disusul oleh suatu gugatan dari debitor tersebut untuk menyatakan sah penitipan tersebut, dan dengan disahkannya penitipan tersebut, maka si debitor dibebaskan dari utangnya.
Pengangkatan seorang penyimpan barang dimuka Hakim, menerbitkan kewajiban-kewajiban yang timbal balik antara si penyita dan si penyimpan.
Si penyimpan diwajibkan melihara barang-barang yang telah disita sebagai seorang bapak rumah yang baik.
Ia harus menyerahkan barang-barang itu untuk dijual supaya  dari pendapatan penjualan barang tersebut dapat dilunasi piutang-piutang si penyita, atau menyerahkan kepada pihak terhadap siapa penyitaan telah dilakukan, jika penyitaan itu dicabut kembali.
Adalah menjadi si penyita untuk membayar kepada si penyimpan, upahnya ditentukan dalam Undang-Undang (Pasal  1739). Memelihara barang sebagai bapak rumah yang baik diartikan sebagai memelihara sebaik-baiknya dengan minat seperti terhadap barang miliknya sendiri. Apabila kreditor telah dimenangkan perkaranya dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, maka penyitaan conservatoir atas barang-barang si debitor otomatis berubah menjadi penyitaan esekutorial, yang berarti bahwa barang-barang sitaan itu harus dijual untuk melunasi piutang kreditor, sebaliknya apabila gugatan kreditor (si penyita) ditolak, maka penyitaan tersebut akan dicabut oleh hakim dan si penyimpan harus menyerahkan barang tersebut kepada debitor.

3.    Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Penitipan Barang
            Pada dasarnya ada dua pihak yang terkait dalam perjanjian penitipan barang,yaitu bewaargever dan bewaarnemr. Bewaargever adalah orang yang menerima barang untuk disimpan. Disamping itu, dikenal juga dengan istilah bewaader. Bewaader yaitu, penyimpanan yang ditentukan oleh Juru Sita untuk menyimpan barang hasil sitaan dengan menerima ongkos simpan. Obyek dalam barang ini adalah barang bergerak maupun tidak bergerak.
          Hubungan kontraktual antara bewargever dan bewaarnemer, akan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban bagi yang menyimpan barang (bewaarnemer).
a.    Memelihara barang dengan sebaik-baiknya.
b.    Mengembalikan barang tersebut kepada penitipnya, dan
c.    Pemeliharaan harus dilakukan secara  hati-hati.
           Kewajiban ini harus dilakukan secara lebih teliti jika :
a.    Penerimaan titipan itu mula-mula menawarkan diri  untuk menyimpan barang tersebut.
b.    Penyimpanan dijanjikan untuk mendapatkan upah.
c.    Penitipan terjadi dilakukan untuk keperluan penyimpanan dan
d.    Telah diperjanjikan si penerima titipan akan menanggung segala kelalaiannya ( Psl 1707 KUH Perdata ).

Hak-hak si penyimpan barang :
a.    Penggantian biaya untuk mempertahankan barang.
b.    Penggantian kerugian yang diderita dalam penyimpanan barang,dan
c.    Menahan barang sebelum penggantian biaya dan kerugian diterima dari penitip.



Hak Penitip adalah Menerima barang yang telah dititip secara utuh.
Kewajiban Penitip :
a.    Memberikan upah kepada penyimpan,dan
b.    Memberikan penggantian biaya dan rugi kepada penyimpan.

4.    Berakhirnya Penitipan Barang
Berakhirnya penitipan barang terjadi karena masa penitipan barang sudah berakhir atau jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Oleh sebab itu, nasabah yang melakukan penitipan barang sebaiknya melakukan pengambilan sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo untuk menghindari adanya kelalaian dari masing-masing pihak baik dari nasabah itu sendiri maupun dari petugas jasa titipan.  

C.    Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan  dalam perjanjian yang dibuat antara pihak kreditur dan debitur.
Bentuk-bentuk wanprestasi yaitu :
1.    Total breachts adalah pelaksanaan kontrak yang tidak mungkin dilaksanakan.
2.    Partial breachts adalah pelaksanaan perjanjian yang masih mungkin untuk dilaksanakan.
Adapun akibat hukum yang terjadi adalah:
a.    Perikatan tetap ada
Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Disamping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan karena kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tetap pada waktunya.
b.    Debitur harus membayar ganti rugi kepada debitur ( Pasal  1243 KUH Perdata ).
c.    Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika  halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan berpegang pada keadaan memaksa.
d.    Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal  1266 KUH Perdata.
     Untuk nasabah  wanprestasi dalam hal membayar jasa titipan tidak dapat terjadi karena untuk pembayaran jasa titipan ini penerimaan uangnya dilakukan pada saat barang tersebut dimohonkan untuk dititip.
Bagi pihak perum pegadaian dikatakan  wanprestasi jika saat barang titipan tidak sesuai dengan keadaannya seperti saat semula barang dititipkan yaitu bilamana barang tersebut cacat atau rusak akibat kelalaian atau sebab lain selama barang tersebut dititipkan pada perum pegadaian maka perum pegadaian akan mengganti sebesar 1 kali perkiraan harga barang tersebut.

D.    Penyelesaian Sengketa Dalam Penitipan Barang
              Ketika menghadapi suatu kasus, khususnya kasus perdata, kita dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, apakah akan diselesaikan dengan jalur litigasi atau non-litigasi. Litigasi yaitu menyelesaikan suatu perkara hukum dengan melalui jalur pengadilan sedangkan non-litigasi adalah menyelesaikan suatu perkara di luar jalur pengadilan, biasanya yang sering digunakan dalam hal ini adalah faktor kebiasaan penduduk setempat yakni Nonlitigasi.

1.    Penyelesaian Litigasi
Litigasi adalah  cara penyelesaian yang dilakukan melalui pengadilan. Cara ini bisa ditempuh oleh salah satu pihak melakukan wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.



(1)    Keuntungan Litigasi
Litigasi dapat dijadikan sebagi shock terapi untuk pihak lawan..
bagi sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal.
(2)    Kerugian Litigasi
Waktu yang bertele-tele, alias lama, untuk sidang yang “normal aja” bisa menghabiskan waktu sampai dengan tiga bulan-nan.. bahkan dulu untuk sidang hibah di Purbalingga, pernah sidang hingga 16 kali sidang, yang lama di eksepsi dan saksi-saksi bahkan untuk putusan sampai diundur 1 kali sidang…. Biaya yang dikeluarkan relatif  lebih besar, terlalu banyak “administrasi.”

2.    Penyelesaian Secara Non-litigasi
Waktu yang relatif lebih singkat dan tidak banyak menyita waktu…
Kadang non-litigasi melalui mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali pertemuan mediasi, bahkan kadang dalam satu pertemuan mediasi sudah terjadi kesepakatan..Waktu untuk mediasi pun lebih fleksibel, karna kadang mediasi dilakukan diluar hari kerja, sabtu atau minggu..
Bisa menambah link, relasi atau saudara.
              Jalur non-litigasi kadang kala justru menambah relasi dan saudara, karna sifatnya yang lebih kekelurgaan. Hal ini justru sering menimbulkan simpati dan empati, hal ini yang membuka jalan untuk membuka link dan tentunya tali silaturahmi.. Sedangkan minusnya jalur non-litigasi terkadang pihak kita mendapatkan gangguan secara langsung, terkadang saking parahnya, pernah juga ketika mediasi pihak lawan pake nyewa preman juga Dan akhirnya semua kembali ke anda, apakah anda lebih memilih menyelesaikan kasus perdata dengan jalur litigasi ataupun Non-Litigasi.














BAB III
METODE PENELITIAN

Mengadakan suatu penelitian ilmiah jelas harus menggunakan metode. Karena ciri khas keilmuan adalah menggunakan metode. Metode berarti mencari informasi secara terencana dan sistematis, langkah-langkah yang diambil harus jelas serta ada batasan-batasan yang tegas guna menghindari terjadinya penafsiran yang terlalu luas. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam penelitian ini perlu dijelaskan mengenai beberapa hal :
A.    Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah :
1.     Penelitian normatif, yaitu penelitian yang memandang hukum sabagai doktrin atau seperangkat aturan yang bersifat normatif ( law in book).
Dalam hal ini peneliti mengkaji asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan baik yang berasal dari, undang-undang, buku, dokumen dan sumber-sumber lainnya  yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.
2.    Penelitian Empiris/Sosiologis, yaitu hukum dikonsepkan sebagai prañata sosial yang secara riil dikaitkan dengan sumber dan jenis variabel-variabel sosial lainnya. Apabila hukum sebagai gejala  sosial yang empiris sifatnya, dikaji sebagai variable bebas/sebab (independent variabel) yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial , kajian ini merupakan kajian hukum yang sosiologis . namun jika hukum dikaji  sebagai variable tergantung dari akibat (independent variable) yang timbul sebagai hasil dari berbagai kekuatan dalam proses sosial, kajian itu merupakan kajian sosiologi hukum (sociology of law).

B.    Sumber dan Jenis Data
1.    Sumber Data
a.    Data Kepustakaan dalam penelitian hukum terdiri dari :
1)    Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan pada hukum sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan.
2)    Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang meliputi buku-buku, referensi, makalah, majalah, hasil penelitian dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
b.    Data Lapangan yaitu data yang diperoleh langsung dari responden yang langsung menangani masalah tersebut.
2.    Jenis Data
a.    Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, buku-buku pedoman yang dilakukan oleh perum pegadaian
b.    Data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari responden dengan wawancara langsung diperum pegadaian cabang gunungsari.

C.    Teknik Pengumpulan Data
1)    Data lapangan pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara yaitu situasi peran antar pribadi bertatap muka (face to face), ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawaban-jawaban yang  dengan relevan masalah penelitian kepada seseorang responden.
2)    Data kepustakaan pengumpulan data dilakukan dengan teknis studi dokument yaitu dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan , literatur dan karya tulis yang berhubungan dengan masalah yang ditulis.

D.    Analisis Data
Data yang berhasil dikumpulkan dan diperoleh dalam penelitian kemudian diolah dan dianalisa secara sistematis. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu data yang disusun dan disajikan berupa rangkaian kalimat yang menggambrkan hasil penelitian yang didasarkan pada masalah yang diteliti.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Prosedur Pelaksanaan Jasa Titipan Barang Pada Perum  Pegadaian Di Gunungsari
Perum Pegadaian Cabang Gunungsari merupakan cabang perum pegadaian yang ada di kabupaten Lombok Barat yang dipimpin oleh seorang kepala cabang yang diangkat oleh Direksi dan bertanggungjawab kepada direksi melalui kepala kantor Daerah. Perum Pegadaian Cabang Gunungsari seperti cabang-cabang perum pegadaian lainnya bertindak melaksanakan kegiatan usaha perusahaan yang langsung berhubungan dengan masyarakat (nasabah) dalam rangka pemberian kredit  atas dasar hukum gadai atau usaha lain sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direksi.
Seiring dengan perkembangan perum pegadaian dilihat dari semakin tingginya jumlah masyarakat yang berhubungan dengan Perum Pegadaian maka untuk meningkatkan pelayanan dengan menambah peragaman jasa dan peningkatan pelayanan serta untuk meningkatkan pendapatan lain diluar sewa modal melalui optimalisasi penggunaan semberdaya perusahaan maka pelayanan jasa titipan kini sudah mulai diperkenalkan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian pada perum pegadaian tentang jasa titipan, maka diketahui bahwa prosedur dalam jasa titipan dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu :
1.    Proses pelayanan penitipan.
2.    Prosedur pengambilan barang titipan.
a)    Pengambilan seluruhnya.
b)    Pengambilan sebagian.
3.    Prosedur perpanjangan masa titipan.
Pada prinsipnya sistem dan prosedur jasa titipan ini hampir sama dengan usaha jasa gadai. Namun demikian karena segmen pasarnya relatip berbeda, maka masyarakat pengguna jasa titipan perlu dilayani lebih khusus. Pelayanan tetap melalui loket, tetapi selanjutnya diperoses oleh kepala cabang atau petugas yang ditunjuk di ruang tamu atau ruang kerja. Pelayanan yang lebih diutamakan disini adalah pelayanan jasa titipan dimana masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya dalam waktu yang relatif lama, masyarakat yang akan  menunaikan ibadah haji dan karena pertimbangan tertentu merasa tidak aman menyimpan barang dirumahnya.

1.    Tahapan Prosedur Penitipan Barang
Tahapan Prosedur penitipan Barang pada Perum Pegadaian Gunung Sari dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.    Prosedur Pelayanan Titipan
No.    Pelaksana    Langkah    Aktifitas
1.        Pemohon     (1)        Menyerahkan photo copy KTP atau bukti diri lainya kepada petugas loket yang ditunjuk, kemudian pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tamu.
2.        Petugas loket     (2)   
(3)        Foto copy KTP atau bukti diri pemohon diserahkan kepada kacab/wakilnya.
Memberitahukan kepada kacab/ wakilnya bahwa pemohon sedang menunggu di ruang tamu.
3.        Kacab/petugas yang ditunjuk    (4)   

(5)   



(6)   



(7)   










(8)   

    Menyiapkan Balnko Surat Penitipan (SBP).
Mencocokkan foto cofy KTP atau bukti diri lainya dengan aslinya. Apabila foto copy identitas diri tersebut cocok maka foto copy tersebut diberi “paraf”.
Memeriksa barang yang akan dititipkan dan memberitahukan tarif sewa serta ketentuan-ketentuan lainya.
Mengisi formulir SBP.
Membungkus barang titipan dihadapan pemohon, kemudian diberi tanda     segel pada sambungan-sambungan amplop/pembungkus dengan perekat yang kuat. Khusus barang gudang yang sudah dibungkus penyegelan dapat dilakukan sesuai petunjuk SE2/1992.
Untuk barang titipan yang tidak ada tempat untuk menggantungkan segel, dapat dilakukan dengan menempelkan pada barangnya.
Meminta sewa titipan dengan memperlihatkan jumlah sewa pada SBP dan menyerahkannya kepada kasir berikut SBP (asli dan dilipat).
4.        Kasir     (9)   




(10)   

    Mencocokkan jumlah uang sewa yang tercantum dalam SBP dengan uang yang diterima dan tanda tangan Kacab.
Apabila cocok diberi “paraf” dibelakang jumlah sewa pada SBP.
Mendistribusikan SBP.
(a)    Asli diserahkan kepada penitip.
(b)    Dilipat diserahkan kepada bagian administrasi sebagai dasar pencatatan pada Buku Jasa Titipan.
5.        Pemohon     (11)        Menerima SBP asli dan meninggalkan Kantor Cabang.

b.    Prosedur Pengambilan Barang Titipan
1)    Pengambilan Seluruhnya
No.    Pelaksana    Langkah    Aktifitas
1.        Penitip/kuasanya    (1)        Menyerahkan lembar 1 (asli) SBP dan KTP atau bukti diri lainya yang bisa dipercaya kepada petugas pelayanan titipan yang ditunjuk.
2.        Petugas loket titipan     (2)   






(3)   







       
(4)   


    Menanyakan apakah barang titipannya akan diambil seluruhnya atau sebagian atau diperpanjang. Apabila jawabannya “diambil seluruhnya” maka petugas memeriksa SBP, apakah SBP betul dari cabang yang bersangkutan.
Mencocokkan nama pada KTP atau bukti identitas lainnya atau dengan nama pada SBP atau nama pada lembar kuasa pengambilan barang pada halaman belakang bawah SBP. Disamping itu mencocokkan foto pada KTP atau bukti identitas lainnya dengan orang yang bersangkutan.
Memeriksa tanggal jatuh tempo (batas waktu penitipan). Bila tanggal pengambilan melebihi tanggal jatuh tempo lebih dari 7 (tujuh) hari, maka petugas harus memperhitungkan tambahan sewa penitipan sesuai ketentuan tarif sewa yang berlaku, ditulis dibawah jumlah sewa SBP dan dibubuhi “paraf” petugas sambil mempersilahkan penitip ke loket kasir.
3.        Kasir     (5)   






(6)   




(7)   









    Menerima SBP yang telah diperoses petugas loket jasa titipan yang ditunjuk kemudian memeriksa paraf dan jumlah uang tambahan sewa yang harus dibayar oleh penitip.

Setelah tambahan sewa dibayar kasir membubuhkan cap “lunas” dan “paraf” pada badan SBP dan kitir bukti pengambilan barang titipan.
Badan dan kitir SBP dipisahkan (dirobek) masing-masing diserahkan sebagai berikut :
(a)    Badan SBP diserahkan kepada penitip sambil mempersilahkan menunggu di ruang tamu.
(b)    Kitir SBP (bukti pengambilan titipan) diserahkan kepada kacab atau petugas penyimpanan yang ditunjuk, sambil memberitahukan bahwa penitip sedang menunggu di ruang tamu.
4.        Kacab atau petugas yang ditunjuk     (8)   



(9)   




(10)   





(11)   

    Mengambil bungkusan barang titipan secara utuh dari tempatnya (kluis/gudang) dan dibawa keruang tamu.
Meminta badan SBP yang dibawa penitip, kemudian dicocokkan dengan kartu barang titipan yang tertempel pada amplop atau tergantung pada barang gudang.
Memperhatikan keutuhan amplop dan segelnya kemudian membuka amplop tersebut untuk diperiksa isinya satu persatu dicocokkan dengan paftar barang yang tertulis pada SBP.
Menyerahkan barang titipan setelah penitip menandatangani Kitir Bukti pengambilan titipan. Badan SBP dan Kitir Bukti pengambilan titipan diseteples menjadi satu dan disimpan menjadi arsip.
5.        Penitip/kuasanya    (12)        Menandatangani Kitir Bukti pangambilan titipan dan menerima barang titipan.

2)    Pengambilan Sebagian
No.    Pelaksana    Langkah    Aktifitas
1.        Penitip/kuasanya     (1)        Menyerahkan lembar 1 (asli) SBP dan KTP atau bukti diri lainnya yang bisa dipercaya kepada petugas pelayanan titipan yang ditunjuk.
2.        Petugas loket titipan     (2)   








(3)   






    Mencocokkan nama pada KTP atau bukti identitas lainnya dengan nama pada SBP atau nama pada lembar kuasa pangambilan pada halaman belakang bawah SBP.           Disamping itu mencocokkan foto pada KTP atau bukti identitas diri lainnya dengan orang yang bersangkutan.
Menanyakan apakah barang titipannya akan diambil seluruhnya atau sebagian atau diperpanjang apabila “diambil sebagian” maka petugas menerbitkan bukti pengambilan barang sebagian (Form-26T). SBP dikembalikan pada penitip sambil menunggu di ruang tamu. Form-26T diserahkan pada kacab atau petugas yang ditunjuk.
3.        Kacab atau petugas yang ditunjuk    (4)   



(5)   




(6)   



(7)   





(8)   






(9)   





(10)        Menerima bukti pengambilan barang (Form-26T) yang telah diisi, kemudian menuju ruang tamu.
Mengambil bungkusan barang titipan dan mencocokkan barang titipan yang diambil pada bukti pangambilan barang sebagian (Form-26T) dan SBP (Form-10T).
Membuka amplop atau pembungkus barang titipan dan mengambil barang titipan yang dikehendaki.
Amplop kemudian ditutup kembali dan dibubuhu segel baru (boleh mempergunakan kertas lain) setelah dibubuhi tulisan yang sama dengan yang tercantum pada kertas segel.
Mengeluarkan jenis barang yang diambil dari daftar identitas barang titipan pada SBP dan KBT, dengan cara mencoret (garis) pada tulisan jenis barang yang diambil dan dibubuhi paraf petugas pada kedua ujung coretan (garis).
Barang yang dikehendaki dan SBP yang telah disesuaikan diserahkan kepada penitip, sedangkan bukti pengambilan barang sebagian (Form-26T) disimpan sebagai arsip cabang.
Menerima sebagian barang titipan berikut SBP yang telah disesuaikan.




c.    Prosedur Perpanjangan Masa Titipan
No.    Pelaksana    Langkah    Aktifitas
1.        Penitip/kuasanya     (1)         Menuju loket layanan jasa titipan
2.        Petugas loket titipan     (2)   


    Menanyakan apakah barang titipannya akan diambil seluruhnya atau sebagian atau diperpanjang. Apabila jawabannya “diperpanjang” maka petugas memberikan selip perpanjangan titipan (Form-11T). setelah diisi penitip dipersilahkan membayar sewa di loket kasir.
3.        Kasir     (3)   


(4)   

    Menerima selip perpanjangan titipan (Form-11T) dan SBP dari penitip.
Menulis tanggal jatuh tempo perpanjangan dan jumlah sewa pada halaman belakang  SBP. Tanggal jatuh tempo yang baru
       

    diyakinkan pada penitip, kemudian diberi paraf dan cap kasir.
        (5)        Setelah penitip membayar sewa perpanjangan titipan, SBP diserahkan kembali kepada penitip dan selip perpanjangan titipan (Form-11T) diserahkan kepada kacab atau petugas yang ditunjuk.
4.        Penitip     (6)        Menerima SBP dan meninggalkan loket.
       
Dalam jasa titipan dikenakan biaya yang telah ditentukan oleh Perum Pegadaian dan kemudian ditunjukan kepada naasabah yang melakukan jasa titipan, adapun biaya tersebut ditentukan yaitu :









Tabel. 1
Tarif Jasa Penitipan


Kode Barang    Jenis Barang    Lama Penitipan
        2 Mg
( Rp)    1 Bln
( Rp)    3 Bln
(Rp)    6 Bln
(Rp)    12 Bln
Rp)
K – 1


K – 2



G-1




G-2




G-3    Dokumen dan Surat berharga

Perhiasan dan Barang Kecil
Barang Gudang Ukuran Besar

Barang Gudang Ukuran Sedang

Gudang Kecil    10.000


10.000
5000


45.000




22.500




5000    20.000


20.000
10.000


90.000




45.000




10.000    60.000


60.000
30.000


270.000




135.000




30.000    120.000


120.000
60.000


540.000




270.000




60.000    240.000


240.000
120.000


1080.000




540.000




120.000


          Sumber : Kantor Cabang Perum Pegadaian Gunungsari

Dalam pelayanan  jasa titipan yang diselenggarakan oleh perum pegadaian gunungsari  terjadi hubungan hukum yang dalam konteks  perjanjian jasa titipan ,  maka perjanjian ini merupakan perjanjian nominat /bevoendeoverreenkomst.
Perjajnian nominat adalah perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa belanda. Perjanjian nominat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam KUH Perdata seperti jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam-pakai, dan sebagainya. Pasal ini berlaku juga untuk perjanjian Inominat. Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi “semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum .

2.    Saat terjadinya penitipan barang
Melihat dari ketentuan yang ada bahwa perjanjian dalam jasa penitipan barang merupakan p erjanjian yang “ Rill” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata yaitu diserahkannya barang yang dititipkan.
3.    Subyek  dan Obyek Penitipan Barang
Pada dasarnya ada dua pihak yang terlibat dalam penitipan barang yaitu Bewaargever dan Bewaarnemer. Bewaargever adalah orang yang menyerahkan barang  untuk disimpan , sedangkan Bewaarnemer adalah orang yang menerima barang  untuk di simpan.
 Dalam usaha  jasa titipan yang dilakukan oleh perum pegadaian dengan objek dalam jasa penitipan barang adalah barang bergerak maupun tidak bergerak seperti Dokumen penting dan Perhiasan.
Dalam penitipan barang  sudah tentu akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, dimana kewajiban perum pegadaian  untuk menyimpan dan menjaga barang titipan nasabah demikian pula sebaliknya kewajiban nasabah untuk membayarkan upah jasa titipan.

4.    Hak dan kewajiban
Hak si penyimpan barang
a.    Penggantian biaya untuk mempertahankan barang.
b.    Penggantian kerugian yang diderita dalam penyimpanan barang, dan
c.    Menahan barang sebelum penggantian biaya dan kerugian diterima dari penitip.
Kewajiban bagi yang menyimpan barang
a.    Memelihara barang dengan sebaik-baiknya.
b.    Mengembalikan bbarang tersebut pada penitipnya, dan
c.    Pemeliharaan harus dilakukan dilakukan secara hati-hati.
Hak penitip adalah menerima barang yang telah ditipkan secara utuh sebagaimana seperti semula
Kewajiban penitip
a.    Memberikan upah kepada penyimpan barang, dan
b.    Memberikan penggantian biaya dan rugi kepada penyimpan. 

B.    Sebab Para Pihak Melakukan Wanprestasi
    Dalam pelayanan jasa titipan ini, setiap para pihak  bisa saja melakukan wanprestasi karena sama-sama tidak memenuhi prestasi  yang telah disepakati dalam perjanjian sebelumnya. Pihak yang melakukan wanprestasi tidak hannya nasabah  melainkan juga dari pihak si penyimpan barang  itu sendiri yang lalai dalam pengambilan barang yang dititipkan. Nasabah dikatakan wanprestasi bilamana ia tidak menepati isi Belangko Surat Penitipan (BSP), dalam hal jangka waktu pengambilan barang titipan sesuai dengan jatuh tempo waktu pengambilan dan biaya yang harus dikeluarkan. Dalam hal ini sebelumnya perum pegadaian memberikan somasi kepada nasabah.
    “Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.  Sedangkan somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya”.
1.    Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yaitu :
1)    Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilaksanakan.
2)    Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang telah dijanjikan.
3)    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
4)    Melakukan suatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.



Akibat hukumnya  :
a.    Perikatan tetap ada
Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Disamping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur akan melaksanakan prestasi tetap pada waktunya.
b.    Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
c.    Beban resiko beralih untuk kerugian debitur,  jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
d.    Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.
     Karena melihat dari ketentuan yang ada bahwa perjanjian dalam jasa titipan merupakan satu perjanjian riil yang berarti bahwa perjanjian itu terjadi dengan dilakukannya suatu  perbuatan nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Kemungkinan timbulnya suatu resiko atau kesalahan-kesalahan bagi yang menitipkan barang yang mungkin akan timbul suatu peristiwa atau kejadian yang membuat rugi penitip barang. Maka titipan barangnya akan dialihlan pada ahli warisnya yang ditunjuk pihak perum pegadaian yang benar-benar keluarganya seperti : anak, istri, suami dari pihak penitip barang.
Jika tidak diindahkan maka perum pegadaian berhak  :
1.    Menjual barang titipan dimuka umum untuk barang titipan yang bukan berupa surat berharga dan perkiraan nilai jualnya 10 kali atau lebih biaya notaris.
2.    Apabila perkiraan nilai jualnya 10 kali atau biaya notaris maka akan dijual dihadapan notaris.
3.    Barang titipan berupa surat-surat berharga, akan diserahkan kepada yang berwenang.
Hasil penjualan akan diperhitungkan dengan biaya titipan 1 tahun ditambah biaya notaris dan biaya lain, jika ada kelebihan akan diserahkan kepada penitip atau ahli warisnya. Selanjutnya Perum Pegadaian tidak bertanggung jawab lagi atas barang tersebut dan perjanjian penitipan barang antara pihak pegadaian dengan penitip juga berakhir sampai saat itu.
Sedangkan kemungkinan untuk nasabah wanprestasi dalam hal pembayaran jasa titipan menurut keterangan petugas perum pegadaian tidak dapat terjadi karena untuk pembayaran jasa titipan ini penerimaan uangnya dilakukan pada saat barang tersebut dimohonkan untuk di titip.
Bagi pihak perum pegadaian dikatakan wanprestasi yaitu saat barang yang dititipkan tidak sesuai keadaannya seperti saat dititipkan yaitu bilamana barang tersebut cacat atau rusak akibat kelalaian ataupun sebab lain yang tidak diduga sebelumnya misalnya karena kebakaran, bencana alam, kecurian dan lain sebagainya selama barang tersebut dititipkan pada perum pegadaian maka perum pegadaian akan mengganti sebesar 1 x perkiraan harga barang tersebut, jika barang tersebut rusak, penggantian sebesar 1 x dari bagian yang rusak. Untuk surat berharga atau dokumen-dokumen penggantian ditetapkan sebesar biaya resmi pembuatan duplikat atau salinannya.
Karena itu perum pegadain memungut biaya asuransi yang disatukan dengan biaya jasa penitipan, dalam hal penggantian barang titipan nasabah ini Perum Pegadaian bekerja sama dengan PT. jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), dimana uang preminya dibebankan kepada nasabah. Besarnya tarif biaya asuransi ini berbeda antara barang jaminan jenis gudang dan barang jaminan jenis kantong, Untuk tarif asuransi barang titipan jenis gudang lebih besar daripada barang titipan jenis kantong. Hal ini disebabkan karena barang jaminan gudang membutuhkan banyak tempat dan perawatan.
Barang titipan jenis gudang terdiri dari :
1.    Sarung keris
2.    Cawan
3.    Piala
4.    Perhiasan kepala
5.    Barang elektronik seperti :
a.    Radio
b.    Televise
c.    VCD
d.    Dan lain-lain
6.    Mesin jahit
7.    Kamera
8.    Komputer
9.    Sepeda
Sedangkan barang titipan jenis kantong terdiri dari  :
1.    Emas
2.    Perak
3.    Platina
4.    Berlian
5.    Mutiara
Apabila terjadi musibah kebakaran, bencana alam atau kecurian, maka kepala cabang perum pegadaian langsung menghubungi atau melaporkan kepada PT. Asuransi Jasindo terdekat guna disurvei oleh pihak Jasindo, sedangkan ganti kerugian barang titipan dapat dibayarkan kepada nasabah setelah ada kleim dari nasabah atas barang titipannya dengan membawa bukti barang titipan yang dimaksud dalam perjanjian telah dititipkan pada perum pegadaian .





Tabel. 2
Data Nasabah Jasa Titipan Perum Pegadaian Cabang Gunungsari
Tahun 2011/2012


Kode Barang    Jenis Barang    Jumlah    Tanggal Penitipan    Tanggal Pengambilan     Tarif
K-1    Dokumen dan Surat berharga    2    10-02-20011    10-06-20011    160.000
K-2    Perhiasan    7    07-09-2011    07-03-2012    840.000
      Sumber : Kantor Cabang Perum Pegadaian Gunungsari.

2.    Penyelesaian Jika Terjadi Wanprestasi
Ada beberapa upaya atau cara yang bisa di tempuh oleh para pihak apabila diantara mereka terdapat perselisihan yang disebabkan salah satu pihak melakukan wanprestasi atau lalai dan dapat ditempuh dengan  dua (2) cara yaitu, litigasi dan nonlitigasi.
1.    Litigasi
Litigasi adalah jalur pengadilan. Namun paenyelesaian sengketa secara litigasi tidak diminati oleh para pihak yang melakukan sengketa karena berbagai alasan yaitu:
a.    Penyelesaian melalui pengadilan sangat lambat.
b.    Biaya perkara yang dikeluarkan mahal dan hasilnya kurang memuaskan.
c.    Pengaadilan pada umumnya tidak responsive.
d.    Putusan pengadilan umumnya tidak menyelesaikan masalah karena masih bisa di ajukan kasasi.
e.    Kemampuan para hakim yang bersifat generalis.
Hal ini disebabkan karena hasilnya yang kurang memuaskan, dan biaya  yang dikeluarkan cukup tinggi serta memakan waktu yang cukup lama sehingga dikatakan kurang efektif.
2.    Nonlitigasi
    Penyelesaian secara nonlitigasi  merupakan penyelesaian sengketa yang diakibatkan oleh salah satu pihak yang melakukan wanprestasi melalui jalur luar pengadilan. Penyelesaian nonlitigasi atau penyelesaian alternatif ( alternative Dispute Resolutionn) atau ADR sering dikatakan sebagai alternative atau litigation dan alternativeto Adjudication. Pemilihan perhadap salah satu dari dua pengertian tersebut menimbulkan implikasi yang berbeda. Apabila pengertian yang pertama menjadi acuan (alternative atau litigation) seluruh mekanisme penyelesaian diluar pengadilan termasuk Arbitrase merupakan bagian dari ADR sebagai alternative adjudication berarti mekenisme penyelesaiannya yang bersifat consensus atau koorporatif seperti halnya negosiasi, mediasi,ataupun konsolidasi.
Penyelesaian non litigasi adalah jalur penyelesaian kasus diluar pengadilan dengan cara:
1.    Konsultasi
Cara penyelesaian melalui konsultasi adalah tindakan yang bersifat personil antara satu pihak yang disebut sebagai klien dengan pihak lain yang disebut konsultan, konsultan yang bertugas memberikan pendapatnya untuk memenuhi kebutuhan klien. Dalam hal ini klien tidak terkait atau berkewajiban untuk memenuhi pendapat pihak konsultan karena bebas menentukan sendiri putusan yang akan diambil untuk kepentingannya sendiri walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan pendapat yang disampaikan oleh konsultan.
2.    Negosiasi
Cara penyelesaian melalui negosiasi adalah salah satu cara atau sebuah proses yang dilakukan oleh ke-2 belah pihak dengan kepentingan yang berbeda untuk mencapai suatu kesepakatan yang ingin disetujui bersama-sama. Peroses ini harus dilakukan dengan bentuk pertemuan dan melakukan pembicaraan antara para pihak untuk mencari suatu kesepakatan.
3.    Mediasi
Cara penyelesaian melalui mediasi adalah peroses kegiatan lanjutan dari negosiasi yang dilakukan oleh para pihak. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bantuan pihak ke-3 sebagai mediator untuk memberikan solusi.
4.    Konsiliasi
Cara penyelesaian melalui konsiliasi adalah penyesuaian dan penyelesaian sebuah sengketa secara kekeluargaan sebelum sengketa diselesaikan melalui jalur pengadilan. Tahap ini dilakukan sebelum persidangan, pada dasarnya cara ini adalah cara yang ditempuh oleh para pihak untuk menolak penyelesaian sengketa litigasi.
5.    Arbitrase
Cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah salah satu bentuk adjudikasi privat dengan melibatkan pihak ke-3 (arbiter) yang diberi kewenangan penuh oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa sehingga berwenang mengmbil keputusan yang bersifat mengikat.
Sejauh ini pihak perum pegadaian cabang gunungsari belum pernah yang namanya mengalami konflik yang berkepanjangan sehingga penyelesainnya dilakukan kepengadilan dengan pihak nasabah atas pelayanan jasa titipan yang berlangsung hingga saat ini,  karena sejauh ini masalah yang timbul dari kegiatan pelayanan jasa titipan adalah dari pihak nasabah yang lalai karena tidak menepati isi dari Blangko Surat Penitipan, dalam hal jangka waktu pengambilan barang titipan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam hal ini jika terjadi suatu sengketa antara nasabah dengan pihak jasa titipan,  maka  dari pihak  perum  jasa  titipan terlebih dahulu memberikan teguran baik  secara langsung maupun berupa surat   kepada nasabah yang melakukan wanprestasi agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.  Jika pihak nasabah tidak mengindahkannya maka pihak Jasa Titipan mengambil langkah alternatif yakni penyelesaian  secara damai melalui negosiasi dan selanjutnya menggunakan pihak ke-3 atau mediasi.
 Perum Pegadain Cabang Gunungsari dalam menyelesaikan perkara khususnya yang menyangkut nasabah yang melakukan wanprestasi adalah melalui luar  pengadilan yakni menggunakan tahap Negosiasi dan Mediasi terlebih dahulu dimana tahap ini adalah merupakan tahap perdamaian untuk mencari kata sepakat, dimana para pihak harus menjelaskan duduk perkara dan permasalahan yang timbul antara nasabah dengan pihak jasa titipan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.  Alhamdulillah sampai saat ini perkara yang dihadapi oleh perum pegadaian tidak  pernah berlanjut sampai kepengadilan karena sifatnya yang terbuka dan menghasilkan putusan yang tepat dan adil bagi ke-2 belah pihak dan  tidak berat sebelah karena putusan yang diambil selalu disepakati bersama dalam tahap ini yakni tahap negosiasi maupun mediasi.

BAB V
PENUTUP
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis baik di lapangan maupun secara kepustakaan dideskripsikan dalam penulisan laporan hasil penelitian yang terdiri dari beberapa bab yang selanjutnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
A.    Kesimpulan
Jasa Penitipan adalah suatu bentuk layanan penyimpanan barang sebagai titipan sementara dicabang perum pegadaian.
1.     Prosedur pelayanan jasa titipan
Berdasarkan hasil penelitian, maka diketahui bahwa ada 3 tahap prosedur dalam jasa penitipan barang pada Perum Pegadaian Cabang Gunungsari dengan prosedur sebagai berikut :
a.    Proses pelayanan penitipan barang
Nasabah  melakukan langkah-langkah sebagai berikut;
1)    Mengisi identitas atau menyerahkan foto copy KTP.
2)    Mengisi belangko Surat Penitipan Barang (SPB).
3)    Menyerahkan barang yang mau dititipkan untuk diperiksa, apakah sedang cacat atau tidak.
4)    Barang yang dititipkan selanjutnya dibungkus  dihadapan pemohon, kemudian diberi tanda segel pada pembungkus dengan diberi perekat yang kuat.
5)    Dibayarnya terlebih dahulu uang sewa atas barang yang dititipkan  yang tercantum dalam SBP sampai batas waktu yang telah disepakati.
b.    Prosedur pengambilan barang titipan
Pengambilan barang titipan ada 2 bagian :
1)    Pengambilan seluruhnya
Nasabah yang ingin mengambil barang titipannya secara keseluruhan dengan cara :
(a)    Menyerahkan lembar SBP (asli) dan KTP kepada petugas pelayanan titipan yang ditunjuk.
(b)    Nasabah mengambil barang yang dititipkan secara keseluruhan dengan tidak memperpanjang atau mengambil sebagian.
(c)    Menandatangani kitir bukti pengambilan barang secara keseluruhan.
2)    Pengambilan sebagian
(a)    Menyerahkan lembaran SBP (asli) dan foto copy KTP.
(b)    Nasabah memberitahukan kepada petugas kalau barang yang dititipkan mau diambil sebagian dan kemudian petugas menerbitkan bukti pengambilan barang sebagian (Form-26T) dan selanjutnya diisi oleh penitip. SBP dikembalikan pada penitip.
(c)    Nasabah dipersilahkan mengambil barang titipannya sebagian  yang dikehendaki sesuai SBP yang telah disesuaikan dan diserahkan kepada penitip, sedangkan bukti pengambilan barang sebagian (Form-26T) disimpan sebagai arsip cabang.
3)    Prosedur perpanjangan masa titipan
(a)    Menyerahkan lembar SBP (asli) dan foto copy KTP
(b)    Nasabah yang ingin memperpanjang masa titipan maka harus mengisi slip perpanjangan titipan (Form-11T).
(c)    Nasabah membayar sewa perpanjangan masa titipan.
(d)    Setelah penitip membayar sewa perpanjangan masa titipan. SBP diserahkan kembali kepada penitip  dan slip perpanjangan titipan (Form-11T) diserahkkan kepada petugas.
2.    Sebab Para Pihak Melakukan Wanprestasi
    Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara pihak kreditur dan debitur. Dalam pengertian diatas sebab para pihak melakukan wanprestasi yaitu lalai.
Dalam hal ini ada beberapa alasan para pihak melakukan wanprestasi :
a.    Nasabah yang dikatakan wanprestasi oleh perum pegadaian dalam hal jasa titipan adalah bilamana nasabah tidak menepati isi belangko surat penitipan (SBP) dalam hal jangka waktu pengambilan barang titipan sesuai dengan jatuh tempo waktu pengambilan barang titipan dan bunga yang harus dikeluarkan. Sedangkan kemungkinan nasabah untuk melakukan wanprestasi dalam hal pembayaran jasa titipan menurut keterangan petugas Perum Pegadaian Cabang Gunungsari tidak dapat terjadi karena untuk pembayaran jasa titipan ini penerimaan uangnya dilakukan pada saat barang tersebut dimohonkan untuk dititip.
b.    Bagi pihak perum pegadaian dikatakan wanprestasi yaitu pada saat barang yang dititipkan tidak sesuai keadaannya seperti pada saat dititipkan yaitu bilamana barang tersebut cacat atau rusak akibat kelalaian petugas ataupun oleh sebab lain yang tidak diduga sebelumnya, misalnya karena kebakaran, bencana alam, kecurian dan lain sebagainya.
1.    Penyelesaiannya
Perum Pegadain Cabang Gunungsari dalam menyelesaikan perkara khususnya yang menyangkut nasabah yang melakukan wanprestasi adalah melalui  jalur  luar  pengadilan yang merupakan tahap  perdamaian, dimana para pihak harus menjelaskan dan memusyawarahkan tentang  duduk perkara yang timbul antara nasabah dengan pihak jasa titipan untuk menyelesaikannya secara bersama-sama yang bertujuan untuk mencapai kata sepakat didalamnya.  Alhamdulillah sampai saat ini perkara yang dihadapi oleh perum pegadaian  tidak  pernah berlanjut sampai kepengadilan karaena sifatnya  yang terbuka , prosesnya yang cepat  dan menghasilkan putusan yang  final dan tidak bisa diganggugugat.  Adil bagi ke-2 belah pihak  dan  tidak berat sebelah karena  putusan yang di ambil berdasarkan kesepakatan bersama.

B.    Saran-Saran
    Dari hasil pengamatan penulis selama melakukan penelitian untuk penulisan laporan hasil penelitian ini maka saran-saran yang dapat dikemukakan adalah :
1.    Perum pegadaian cabang gunungsari  sebaiknya memperbaiki kualitas gudang dan menambah kapasitas gudang sehingga dapat menampung barang titipan nasabah.
2.    Barang-barang yang dititipkan pada perum pegadaian dikenakan biaya asuransi maka penulis berharap agar perum pegadaian menjaga dan memelihara barang titipan dengan baik.


RPP AKUNTANSI

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata Pelajaran        :    Antropologi
Kelas / Semester        :    XI / 1
Pertemuan ke        :    1
Alokasi Waktu        :    2 x 45 menit 
Standar Kompetensi    :    Menganalisis Kesamaan dan Keragaman Budaya
Kompetensi Dasar    :    Mengidentifikasi berbagai budaya lokal, pengaruh budaya asing dan hubungan antar budaya.
Indikator    :    -    Menjelaskan arti budaya
        -    Mendiskripsikan berbagai budaya lokal
        -    Mendemonstrasikan berbagai budaya lokal yang ada di Indonesia
        -    Menganalisis pengaruh budaya asing
        -    Mendiskripsikan pengaruh hubungan antar budaya

I.    Tujuan Pembelajaran :
•    Siswa mampu mencermati berbagai budaya lokal
•    Siswa dapat menjelaskan pengaruh hubungan antar budaya
•    Siswa dapat menjelaskan pengaruh budaya asing
•    Siswa mampu meyimpulkan pengaruh hubungan antar budaya dan pengaruh budaya asing.

II.    Materi Ajar (Materi Pokok)
•    Keanekaragaman budaya

III.    Metode Pembelajaran
•    Pengamatan
•    Diskusi
•    Penugasan

IV.    Langkah-langkah Pembelajaran
a.    Kegiatan Awal
•    Menyiapkan kondisi fisik dan mental siswa dengan cara relaksasi. Contoh : Yel-yel Siswa
•    Curah pendapat tentang pengetahuan siswa mengenai ciri budaya setempat / lokal.
b.    Kegiatan Inti
•    Guru membagi kasus atau gambar berbagai budaya lokal dan asing
•    Siswa mendiskusikan kasus/gambar dengan teman sebangku
•    Laporan hasil diskusi ditulis di papan tulis atau white board.
•    Tanggapan dari kelompok dibuat telly, dari hasil frekwensi banyaknya telly menjadi rekomendasi dan prioritas.

c.    Penutup
•    Memberikan postest kepada siswa secara random untuk menggugah kembali ingatan materi yang telah dipelajari.
•    Menyimpulkan keragaman budaya yang telah didiskusikan.
•    Tindak lanjut berupa proyek tentang issue yang sedang hangat di sekitar kehidupannya berkaitan keanekaragaman budaya (proyek siswa dijadikan sebagai dokumen portofolio).

VI.    Alat – bahan dan sumber belajar
•    Buku Antropologi
•    Bahan bacaan (buku, artikel, internet, koran yang relevan)
•    Gambar, foto, CD.
•    Masyarakat setempat.

VI.    Penilaian
1.    Penilaian performance
•    Diskusi kelompok tentang berbagai budaya lokal dan hubungan antar budaya.
•    Aspek yang dinilai.
-    Kecakapan akademis
-    Kecakapan sosial
•    Pedoman pensekoran
-    Skor 5,     jika penguasaan materi sangat baik
-    Skor 4,    jika penguasaan materi baik
-    Skor 3,    jika penguasaan materi sedang
-    Skor 2,    jika penguasaan materi kurang
-    Skor 1,    jika penguasaan materi sangat kurang.
•    Pengembangan konsep
-    Skor 5,     jika mampu mengembangkan konsep dengan sangat baik.
-    Skor 4,     jika mampu mengembangkan konsep dengan dengan baik.
-    Skor 3,     jika pengembangan konsepnya
-    Skor 2,     jika kurang pengembangan konsepnya
-    Skor 1,     jika sangat kurang pengembangan konsepnya.
2.    Kecakapan sosial
•    Kerjasama dalam kelompok
-    Skor 5,     jika kerjasamanya dalam kelompok sangat baik
-    Skor 4,     jika kerjasamanya dalam kelompok baik
-    Skor 3,     jika kerjasamanya dalam kelompok cukup
-    Skor 2,     jika kerjasamanya dalam kelompok kurang
-    Skor 1,     jika kerjasamanya dalam kelompok sangat kurang
•    Hubungan dengan kelompok lain
-    Skor 5,     jika dapat bertanya dan menjawab dengan sangat baik pada saat diskusi kelas
-    Skor 4,     jika dapat bertanya dan menjawab dalam kelompok baik pada saat diskusi kelas
-    Skor 3,     jika dapat bertanya dan menjawab dengan baik pada saat diskusi kelas
-    Skor 2,     jika kemampuan kurang dalam bertanya dan menjawab pada saat diskusi kelas
-    Skor 1,     jika kemampuan sangat kurang dalam bertanya dan menjawab pada saat diskusi kelas.

•    Tanggung jawab
-    Skor 5,     jika tanggung jawab dalam kelompok sangat baik
-    Skor 4,     jika tanggung jawab dalam kelompok baik
-    Skor 3,     jika tanggung jawab dalam kelompok cukup
-    Skor 2,     jika tanggung jawab dalam kelompok kurang
-    Skor 1,     jika tanggung jawab dalam kelompok sangat kurang
•    Aspek penilaian lain :
No    Aspek Yang dinilai    BS    B    C    K
1.    Terbuka               
2.    Perhatian/antusias               
3.    Keaktifan               
4.    Minat               
5.    Disiplin               
6.    Tanggung jawab               
    Jumlah skor               

Keterangan :
BS    =    4
B    =    3
C    =    2
K    =    1
•    Laporan Tertulis Kelompok
No    Aspek    Skor
1.    Sistematika    1    2    3    4
2.    Isi materi    1    2    3    4
3.    Bahasa    1    2    3    4




DESAIN PEMBELAJARAN

CARA PRAKTIS
MERENCANAKAN PEMBELAJARAN




Penulis: Drs. Wildan, M.Pd.






Editor: H. M. Zaki, M.Pd.
Co. Editor: Mukhlis Muma Leon




Penerbit:
Kurnia Kalam Semesta
Yogyakarta




Cetakan Pertama, Maret 2012






All rights reserved
Dilarang memperbanyak buku ini
sebagian atau seluruh nya dalam bentuk apapun juga
tanpa seizin tertulis dari penerbit
PENGANTAR PENULIS



Buku ini berjudul Cara Praktis Merencanakan Pembelajaran disusun untuk membantu para peminat pendidikan, teoretis, maupun praktis di bidang pendidikan, baik bagi para mahasiswa di FKIP, IKIP, Fakultas Tarbiyah, serta guru dan calon guru yang hendak mengabdi dalam dunia kependidikan dan kepengajaran.
Mengajar bukanlah tugas sederhana. Ia menuntut profesionalitas. Aktivitas pengajaran sangat urgen sebab ia berkaitan dengan upaya mengubah, mengembangkan, dan mendewasakan insan didik. Aktivitas pengajaran yang dikelola secara terprogram, teratur, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan serta kaidah-kaidah kepengajaran yang baik merupakan tuntutan yang semestinya terhadap pelaksanaan pengajaran.   
Buku di tangan pembaca ini, pada awalnya merupakan diktat yang dihajatkan untuk mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Mataram yang pada awalnya tidak diniatkan untuk diterbitkan sebagai buku. Karena, setiap terbetik niat untuk memulai, selalu saja pada saat itu “satu kaki melangkah ke depan, kaki kedua mundur ke belakang”, sehingga penulis bagaikan berjalan di tempat dan terasa tak dapat mewujudkannya dalam bentuk buku dan proses penulisan naskah berjalan lambat bahkan sempat terkatung-katung.  Karena itu, penulis ingin berterima kasih kepada sahabat terbaik penulis H.M. Zaki, M.Pd. yang secara konstan memberi motivasi untuk menerbitkannya, bahkan dengan kebaikan hatinya menawarkan diri untuk mengeditnya sehingga laik terbit. Buku ini juga mustahil dapat diterbitkan tanpa dukungan dari perempuan terbaikku, Lilis Suryani, yang telah setia mendampingi penulis di kala suka dan duka. Buku kecil ini, penulis persembahkan  untuk putra-putri terindahku: Khairul Fahmi, Lisa Safaira Wiliandini, dan Ahdiyat Kaspurridlo, yang harus merelakan kehilangan waktu-waktu kebersamaan oleh karena kesibukan penulis. Buat anak-anakku, penulis berpesan: “Jangan pernah lelah untuk belajar dan buku ini adalah kado kecil untuk kalian”.
Kami berharap semoga apa yang penulis ikhtiarkan ini dapat menjadi amal jariyah dan shadaqah informasi bagi siapa saja yang menginginkan proses pembelajaran yang bernilai. Pada akhirnya, kemanusiaan manusia yang sempurna adalah karena kesalahan, kekeliruan, dan khilafannya, demikian menurutku. Alhasil, tiada gading yang tiada retak. Atas dasar itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat penulis harapkan untuk perbaikan buku ini ke depan. Akhirul kalam, selamat menikmati…!
Mataram,  Februari 2012


    Penulis















DAFTAR ISI


Pengantar Penulis
Daftar Isi
Pertemuan I        : Urgensi Perencanaan Pembelajaran
A.    Pengertian
B.    Kegiatan Instruksional sebagai Suatu Sistem
C.    Urgensi Desain Instruksional
D.    Latihan

Pertemuan II        : Model Perencanaan Pembelajaran
A.    Pengertian Model Perencanaan Pembelajaran
B.    Ciri-ciri Model Desain Pembelajaran
C.    Latihan

Pertemuan III        : Mengidentifikasi Kebutuhan  dan Merumuskan Kompetensi Dasar
A.    Mengidentifikasi Kebutuhan Instruksional
B.    Merumuskan Kompetensi Dasar
C.    Latihan

Pertemuan IV – V    : Melakukan Analisis Instruksional
A.    Pengertian Analisis Instruksional
B.    Macam-macam Struktur Analisis Instruksional
C. Latihan

Pertemuan VI        : Mengidentifikasi Perilaku  Awal dan Karakteristik Siswa
A.    Mengidentifikasi Perilaku  Awal Siswa
B.    Mengidentifikasi Karakteristik Siswa
C.    Latihan

Pertemuan  VII – VIII    : Mengembangkan Indikator dan Tujuan Pembelajaran
A. Perumusan Indikator Hasil Belajar
B. Perumusan Tujuan Pembelajaran
C. Latihan

Pertemuan IX        : Menyusun Tes Acuan Patokan
A.    Pengertian Tes Acuan Patokan
B.    Langkah-langkah dalam Menyusun Tes Acuan Patokan
C.    Latihan

Pertemuan X            : Mengembangkan Strategi Instruksional
A.    Pengertian Strategi Instruksional
B.    Komponen-komponen Strategi Instruksional
C.    Latihan

Pertemuan XI – XII        : Mengembangkan Bahan Instruksional
A.    Pengertian
B.    Bentuk-bentuk Bahan Ajar
C.    Peran Guru/Pengajar dalam Penggunaan Bahan Ajar
D.    Latihan

Pertemuan XIII        : Merancang dan Melaksanakan Evaluasi Formatif
A.    Pengertian
B.    Tahapan dalam Evaluasi Formatif
C.    Latihan

Bahan Bacaan
Biodata Penulis



























PERTEMUAN I
URGENSI PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Kompetensi Dasar    : Mendeskripsikan perencanaan pembelajaran dan menguraikan   pentingnya melakukan desain instruksional.
Indikator        : 1. Merumuskan pengertian perencanaan pembelajaran.
              2. Mendeskripsikan siklus perencanaan pembelajaran.
              3. Mengidentifikasi komponen instruksional sebagai sistem.
              4. Menginterpretasi pentingnya melakukan perencanaan      Pembelajaran.

A.    Pengertian
Kata “desain” diadopsi dari kata asing design yang maksudnya “merancang”. Kata “desain” pada mata kuliah di Fakultas Keguruan atau Fakultas Tarbiyah disandingkan dengan kata “pembelajaran” sehingga menjadi “desain pembelajaran” dengan maksud “merancang pembelajaran”. Namun, istilah tersebut dikonfirmasi menjadi “perencanaan pengajaran”. Untuk mendapatkan pengertian tentang desain pembelajaran, berikut pandangan yang dikemukakan: (1) desain pembelajaran adalah proses yang sistematik untuk meningkatkan kualitas kegiatan instruksional (Hamreus); (2) desain pembelajaran adalah suatu set kegiatan yang bertujuan meningkatkan kondisi belajar bagi siswa (Buhl).
Dari kedua pandangan tersebut dapat ditarik simpulan bahwa desain pembelajaran merupakan:
•    Hasil akhir dari desain instruksional adalah satu set bahan dan strategi yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan instruksional (sistem instruksional).
•    Proses yang dimulai dengan identifikasi masalah, mengembangkan strategi dan bahan instruksional, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi, termasuk revisi.
Memperhatikan kedua pengertian di atas, pertama bahwa desain instruksional terdiri dari komponen-komponen yang dirancang oleh perancang guna menciptakan kegiatan yang efektif untuk mencapai tujuan instruksional. Jika demikian, maka sesungguhnya seperangkat bahan yang dimaksudkan tentunya berinteraksi dengan berbagai sub komponen yang mendukung terjadinya proses kegiatan yang efektif. Seluruh sub komponen yang saling berhubungan ini memiliki fungsi yang berbeda dalam sebuah sistem yang disebut sebagai sistem instruksional. Sub komponen yang termasuk dalam sistem instruksional adalah tujuan instruksional, guru, siswa, fasilitas, bahan materi, strategi, dan evaluasi. Kedua bahwa kegiatan desain instruksional diawali dengan melakukan identifikasi permasalahan yang memunculkan pentingnya diselesaikan karena permasalahan tersebut merupakan kesenjangan antara “apa yang diharapkan” dengan “kenyataan sebenarnya” sehingga menimbulkan kebutuhan. Atas dasar kebutuhan tersebut, penting untuk melakukan pengembangan berbagai bahan dan strategi yang memungkinkan terciptanya kegiatan yang efektif.
Secara singkat desain instruksional dapat digambarkan dalam siklus kegiatan instruksional sebagai berikut:






Siklus di atas dapat dideskripsikan bahwa secara umum desain instruksional dimulai dengan melakukan perencanaan instruksional. Perencanaan instruksional  ini tentunya dengan melakukan berbagai pengembangan tertulis berisikan tujuan, bahan materi, strategi, maupun rencana pelaksanaan evaluasi. Keseluruhan rencana tersebut dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan instruksional. Dalam kegiatan instruksional, penting memperhatikan berbagai komponen yang telah direncanakan untuk kemudian diterapkan. Langkah berikutnya adalah melakukan evaluasi instruksional. Evaluasi yang dilakukan tidak terbatas kepada evaluasi terhadap penguasaan siswa terhadap tujuan yang telah ditetapkan, tetapi evaluasi yang dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas proses yang telah berlangsung. Hasil evaluasi yang dilakukan menjadi salah satu bagian penting untuk melakukan perbaikan (revisi) terhadap rencana yang telah dikembangkan, untuk kemudian dilaksanakan kembali dalam kegiatan instruksional.

B.    Kegiatan Instruksional sebagai Suatu Sistem
Istilah “sistem” dalam kehidupan telah banyak digunakan. Sistem diketahui dapat berwujud peristiwa, benda atau organisasi tertentu. Sistem adalah sekumpulan komponen yang menjadi satu kesatuan di mana kesatuan tersebut terdiri dari beberap sub komponen; setiap sub komponen tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda, saling bekerjasama atau berinteraksi untuk mencapai tujuan. Jika diidentifikasi, maka sistem terdiri dari komponen-komponen yang memiliki fungsi berbeda, saling berinteraksi, serta terdapat tujuan yang jelas.
Banyak contoh yang dapat disebut sebagai sistem. Sepeda motor adalah sebuah sistem, komputer, kipas angin, perpustakaan, dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Sepeda motor dikatakan sebagai sebuah sistem karena terdiri dari komponen-komponen di mana setiap komponen pada sepeda motor memiliki funsgi yang berbeda-beda, namun setiap komponen saling melengkapi. Roda sepeda motor adalah salah satu sub komponen yang memiliki fungsi berbeda dengan komponen kemudinya. Jika salah satu komponen sepeda motor tersebut tidak berfungsi dengan baik, maka motor sebagai suatu sistem tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik untuk mencapai tujuan.
Benda, peristiwa ataupun organisasi menjadi suatu sistem tergantung dari sudut pandang melihatnya. Perpustakaan dapat menjadi sub sistem dari organisasi yang lebih besar, misalnya organisasi sekolah sebagai sistem, karena perpustakaan menjadi bagian daru sistem yang sekolah yang lebih besar. Tetapi jka dilihat secara terpisah, maka perpustakaan merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa komponen, seperti kepala perpustakaan, staf/pegawai perpustakaan, kegiatan administrasi dalam perpustakaan.
Bagaimanakah dengan kegiatan instruksional? Apakah dapat disebut sebagai suatu sistem? Komponen-komponen apa saja yang ada sehingga kegiatan instruksional dikatakan sebagai suatu sistem?
Kegiatan instruksional juga adalah suatu sistem karena terdiri dari berbagai komponen yang saling berhubungan dan berinteraksi di mana antara sub komponen satu dengan lainnya saling memerlukan dan tidak dapat dipisahkan. Adapun sub komponen dari kegiatan instruksional sebagai suatu sistem adalah: kurikulum (tujuan), guru, siswa, bahan materi, strategi, fasilitas, dan evaluasi. Keseluruhan komponen ini memiliki fungsi masing-masing yang saling berkaitan dan masing-masing komponen akan melengkapi yang lainnya sehingga kegiatan instruksional dapat berjalan  dengan efektif.

C.    Urgensi Desain Instruksional
Melakukan desain instruksional bukanlah kegiatan yang dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. Berbagai pertimbangan sebelum menetapkan untuk melakukan desain intruksional harus diketahui. Hal ini dikarenakan tidak semua permasalahan yang ditemukan dapat diatasi dengan melakukan desain instruksional. Untuk mendapatkan gambaran secara sistematis tentang pertimbangan melakukan desain instruksional, divisualisasikan dalam skema berikut:















                        Beri feedback
                Tidak
                            ya
    Kesenjangan    signifikan, besar,
            penting?                  Sering?       tidak

                 Ya                ya


                   Penyebab        ya
        Pengetahuan, sikap,
                Keterampilan

                  Tidak            tidak

                        Beri feedback




Gambar 01: Skema Urgensi Desain Instruksional

Skema di atas mendeskripsikan alur pertimbangan dalam melakukan desain instruksional yang diawali dengan identifikasi permasalahan yang menemukan terjadinya kesenjangan antara hasil yang diharapkan dengan hasil saat ini. Kesenjangan ini akan mengakibatkan timbulnya permasalahan karena tidak terpenuhnya kebutuhan sebagaimana yang diharapkan. Jika ditemukan kesenjangan yang dimaksudkan, maka perlu dipelajari apakah kesenjangan tersebut siginifikan dengan kebutuhan atau tidak, apakah kesenjangan tersebut besar atau tidak, dan apakah kesenjangan tersebut penting untuk untuk segera diselesaikan atau tidak. Apabila kesenjangan tersebut tidak signifikan atau tidak penting, maka kesenjangan tersebut dapat diabaikan. Tetapi, jika kesenjangan tersebut benar-benar siginfikan dan penting untuk memenuhi kebutuhan, maka harus diketahui penyebab kesenjangan; apakah disebabkan karena pengetahuan, sikap atau keterampilan yang rendah? Misalnya, hasil belajar siswa sangat rendah pada mata pelajaran X. Karena hasil belajarnya rendah menyebabkan hasil yang diharapkan (KKM: Kriteria Ketuntasan Minimal) pada mata pelajaran tersebut tidak tercapai. Padahal ketercapaian ketuntasan tersebut menjadi salah satu syarat bagi siswa untuk lulus. Kenyataan ini mengharuskan guru atau sekolah untuk menemukan apakah penyebab tersebut karena pengetahuan, sikap maupun keterampilan pada mata pelajaran tersebut sangat rendah? Namun, apabila hasil belajar rendah tersebut bukan disebabkan oleh pengetahuan, sikap maupun keterampilan siswa, maka hal tersebut bukan tugas pengembang instruksional. Misalnya, rendahnya hasil belajar siswa disebabkan karena masalah yang tidak ada hubungannya dengan pengetahuan, sikap dan keterampilan siswa pada mata pelajaran X tersebut; karena siswa sakit,  bencana alam atau lainnya.
Kalau kesenjangan tersebut karena pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang rendah, harus diketahui apakah materi pada bidang studi X tersebut pernah dipelajari atau tidak. Jika pernah dipelajari, maka seberapa sering pernah dipelajari. Seandainya pengetahuan, sikap, dan keterampilan tersebut sangat sering dipelajari, maka siswa diberikan feedback oleh karena mereka memiliki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang efektif. Akan tetapi, jika materi tersebut  pernah dipelajari tetapi tidak sering, maka siswa diberikan kesempatan untuk mencoba atau mempraktekkan dengan pendampingan atau melalui supervisi. Pendampingan dan supervisi terhadap praktek tersebut akan dapat membantu dalam memperbaiki dan menyempurnakan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang pernah dipelajari tersebut. Tetapi jika pengetahuan, sikap, dan keterampilan tersebut sama sekali belum pernah dipelajari, maka feedback yang diberikan adalah dengan merancang kegiatan instruksional agar pengetahuan, sikap, dan keterampilan tersebut dapat dimiliki sehingga dapat mengatasi kesenjangan yang terjadi.

D.    Latihan
1. Rumuskanlah pengertian perencanaan pembelajaran!
2. Gambarkanlah siklus pada perencanaan pembelajaran!
3. Identifikasilah komponen instruksional sebagai sistem!
4. Gambarlah skema dan jelaskan urgensi dari perencanaan pembelajaran dan berikan interpretasi pada skema tersebut!












PERTEMUAN II
MODEL PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Kompetensi Dasar    : Mendeskripsikan model desain Instruksional.
Indikator        : 1. Menjelaskan arti model instruksional.
                                          2. Mengidentifikasi ciri-ciri model instruksional.
  3. Menguraikan komponen-komponen model desain instruksional.
  4. Membedakan antara desain instruksional dengan pengembangan instruksional.

A.    Pengertian Model Perencanaan Pembelajaran
Model merupakan acuan bagi pengembang untuk merencanakan suatu kegiatan. Artinya, model tersebut belum dapat digunakan sebagai panduan dalam mengimplementasikan kegiatan, tetapi masih berupa pola. Demikian pula model desain pembelajaran bukanlah merupakan seperangkat bahan yang siap digunakan dalam kegiatan pembelajaran, tetapi masih berupa kerangka yang berisikan tentang konsep-konsep yang diacu untuk mengembangkan rancangan pembelajaran.
Model desain pembelajaran adalah perencanaan atau suatu pola yang digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan pembelajaran di kelas atau tutorial. Model sebagai suatu acuan memberikan ciri fleksibel bagi pengguna untuk dapat dikembangkan, baik untuk kepentingan pembelajaran siswa di kelas maupun untuk kepentingan pembelajaran dengan model tutorial. Dalam hal ini, sebuah model yang digunakan memungkinkan siswa atau peserta (didik) dapat menggunakan pengembangan rancangan dari model tersebut untuk belajar secara mandiri, bahkan dapat menggunakan panduan dalam belajar sesuai dengan kecepatan dan dapat mengatur sendiri kegiatan pembelajaran.
Model pembelajaran juga merupakan pola yang mengacu pada pendekatan pembelajaran yang akan digunakan, termasuk di dalamnya tujuan, tahapan, lingkungan, dan pengelolaan kelas (Arends, 1997). Pandangan ini juga menggambarkan bahwa banyak kerangka yang merupakan konseptual yang dijadikan sebagai acuan dalam mengembangkan berbagai kegiatan, adalah model yang meliputi tujuan kegiatan, tahapan kegiatan, lingkungan yang diciptakan untuk turut-serta meningkatkan efektivitas kegiatan, serta pengaturan kelas yang kondusif. Pendekatan pembelajaran partisipatif sebagai contoh dalam model ini, ditemukan kerangka yang memuat tujuan, tahapan sebagai langkah yang harus dilalui dalam penerapannya, maupun berbagai perangkat media yang diperlukan untuk efektivitasnya penerapan pendekatan partisipatif dalam kegiatan pembelajaran. Demikian pula berbagai model pendekatan dalam pembelajaran, mestinya memiliki kerangka yang dapat dikembangkan oleh guru maupun pengembang instruksional guna menciptakan kegiatan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
Mempertegas uraian di atas bahwa model desain pembelajaran merupakan kerangka konseptual yang melukiskan prosedur sistematik dalam mengorganisasi pengalaman belajar untuk mencapai tujuan tertentu dan berfungsi sebagai pedoman bagi perancang guru dan guru dalam melaksanakan pembelajaran. Sebuah model yang dikategorikan baik adalah jika berisikan kerangka yang mencerminkan prosedur yang sistematis, memuat langkah-langkah yang jelas, setiap langkah saling berkaitan sehingga menghasilkan keutuhan sebagai sebuah set yang lengkap. Keseluruhan langkah sistematis tersebut diperlukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dan oleh karenanya langkah ini juga harus memuat kepentingan dalam mengorganisasi berbagai pengalaman belajar siswa. Dengan kerangka yang jelas dan sistematis, guru atau pengembang instruksional dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam mengembangkan kegiatan instruksional efektif sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bagi siswa.

B.    Ciri-ciri Model Desain Pembelajaran
Dalam merancang sebuah kegiatan pembelajaran, model apapun yang digunakan sangat tergantung kepada kemampuan dalam memahami kerangka di dalamnya. Selain itu menjamin bahwa kerangka tersebut dapat dengan mudah diacu dan dikembangkan oleh guru sebagai pengembang instruksional. Banyak model yang dapat dijadikan pilihan oleh guru sebagai pengembang instruksional, tetapi perlu mempertimbangkan kemampuan dalam mengembangkan maupun daya dukung yang diperlukan untuk menjadikan hasil pengembangan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.
Sebagai acuan dalam memilih dan menetapkan pilihan model desain pembelajaran, berikut dikemukakan ciri-ciri model pembelajaran, yaitu:
1.    Rasional teoretik yang disusun pengembangnya.
2.    Landasan pemikiran tentang apa dan bagaimana siswa belajar.
3.    Tingkah laku mengajar yang diperlukan agar model tersebut dapat dilaksanakan dengan berhasil.
4.    Lingkungan belajar yang diperlukan agar tujuan pembelajaran tercapai.
Berbagai model yang merupakan kerangka konseptual yang diacu dalam melaksanakan pengembangan pada desain instruksional, digali dan dikaji dari berbagai teori-teori pendidikan dan pembelajaran. Bagi pengembang teori-teori yang dijadikan landasan dalam menyusun kerangka tersebut, memang sudah seharusnya dapat diterima secara rasional guna memudahkan pengembang dalam melaksanakan desain pembelajaran. Kerangka teoretik tersebut dapat dengan mudah diterjemahkan karena juga bersentuhan dengan pengalaman-pengalaman praktis para pengembangnya.
 Dalam kerangka desain instruksional yang dijadikan acuan pengembangan harus memuat tentang apa yang akan dipelajari siswa. Apa-apa yang dipelajari merupakan bahan materi yang memungkinkan siswa mendapatkan bekal berupa pengetahuan, sikap, maupun keterampilan. Dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan ini diharapkan siswa memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam tujuan. Namun demikian, sebagai sebuah model yang berisikan kerangka yang memuat prosedur sistematis, model tersebut juga harus disertai dengan rancangan tentang bagaimana siswa harus mempelajari apa yang akan dipelajari tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini pengembang akan merumuskan cara-cara yang efektif bagi siswa untuk mempelajari setiap bahan yang disiapkan untuk mencapai kompetensi.
Pengembang juga harus memikirkan dan merumuskan upaya-upaya guru untuk menjadikan proses pembelajaran menjadi efektif. Dalam rancangan yang dikembangkan, harus jelas bagaimana guru harus menggunakan metode, strategi yang tepat sesuai dengan tujuan, karakteristik materi, karakteristik siswa, maupun kondisi yang ada guna menjadikan pembelajaran lebih efektif serta dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bagi siswa. Selain itu, pertimbangan yang tidak kalah penting adalah rancangan dalam menyediakan lingkungan belajar yang mendukung terjadinya proses pembelajaran yang efektif. Penyediaan lingkungan belajar merupakan pengkondisian suasana lingkungan belajar bagi siswa dengan daya dukung memadai, termasuk kelengkapan dan pengadaan alat media yang ditetapkan dan dikembangkan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Dengan demikian, model sebagai sebuah kerangka yang digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan instruksional efektif, penting memiliki komponen-komponen yang memadai untuk efektivitas pembelajaran. Keseluruhan komponen yang ada juga memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya sehingga menjadi sebuah sistem yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, dapat diajukan beberapa komponen sebagai sebuah prosedur sistematis dalam melakukan pengembangan instruksional. Komponen-komponen sebagai langkah-langkah berikut merupakan prosedur yang dijadikan sebagai sebuah model yang terdiri dari:
Mengidentifikasi kebutuhan dan mengembangkan standar kompetensi, kompetensi dasar.
1.    Melakukan analisis instruksional dan identifikasi karakterstik siswa
2.    Mengembangkan indikator
3.    Mengembangkan tes
4.    Mengembangkan strategi
5.    Mengembangkan bahan materi
6.    Mengembangkan media
7.    Melaksanakan tes formatif
Uraian panjang di atas menghadirkan istilah desain instruksional dan pengembangan instruksional. Dua istilah ini masih sering menjadi diskusi panjang, apakah “desain” dan “pengembangan” dua istilah yang sama ataukah berbeda, khususnya dalam implementasinya? Kadang-kadang masih sulit membedakan manakah kegiatan yang termasuk kegiatan desain atau kegiatan pengembangan. Istilah “pengembangan” dalam kegiatan instruksional mulai populer dalam penggunaan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Istilah “pengembangan” dalam PPSI mengiringi berlakunya kurikulum tahun 1975 sehingga sejak saat itu pengembangan instruksional menjadi kegiatan yang menonjol tidak hanya pada sekolah dasar dan sekolah tingkat menengah, tetapi juga di kalangan perguruan tinggi, bahkan sampai pada kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat).
Berbagai pandangan tentang pengembangan instruksional antara lain dikemukaan oleh Clarence Schauer bahwa pengembangan instruksional merupakan perencanaan secara akal sehat untuk mengidentifikasi masalah belajar dan mengusahakan pemecahan masalah tersebut dengan menggunakan suatu rencana terhadap pelaksanaan, evaluasi, uji coba, umpan balik, dan hasilnya. Pengertian pengembangan instruksional yang dikemukakan oleh Clarence tersebut menggambarkan sebuah prosedur yang sistematik dengan langkah-langkah yang sudah jelas.  Demikian pula yang dikemukakan oleh Twelker, Urbach, dan Buck bahwa pengembangan instruksional adalah cara yang sistematik untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mengevaluasi satu set bahan dan strategi belajar dengan maksud mencapai tujuan tertentu.
Dari pengertian tersebut, lalu yang manakah kegiatan yang tergolong dalam kegiatan mendesain. Atwi Suparman mencoba mengelompokkan “proses dalam mendesain” dan “proses dalam mengembangkan”. Proses desain instruksional dimulai dari mengidentifikasi masalah atau mengidentifikasi kebutuhan instruksional, sampai dengan melakukan identifikasi pada bahan dan strategi instruksional. Adapun pengembangan instruksional dimulai dengan memilih atau mengembangkan bahan instruksional dan menuangkan ke dalam strategi instruksional yang telah didesain, kemudian diakhiri dengan mengevaluasi strategi, berikut bahan instruksional tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensinya.
Secara konseptual, kedua istilah tersebut memang dapat dibedakan dengan mudah, tetapi dalam prakteknya sulit untuk membedakannya. Bila desain instruksional berdiri sendiri, maka akan dimulai dengan melakukan identifikasi masalah atau kebutuhan instruksional sampai dengan melakukan identifikasi pada bahan dan strategi, sementara kegiatan pengembangan juga dimulai pada komponen yang sama. Selain itu dalam kegiatan pengembangan, tidak hanya berhenti sampai dengan melakukan identifikasi, tetapi untuk mengetahui kualitas sebuah desain harus dikembangkan. Dengan demikian dalam prakteknya, desain dengan pengembangan dapat berjalan beriringan. Desain instruksiona tidak akan diukur kualitasnya jika tidak dilakukan pengembangannya, sedangkan kegiatan pengembangan sulit dilakukan jika tidak ada kegiatan desain instruksional.

C. Latihan
1.    Jelaskanlah arti model instruksional!
2.    Identifikasi ciri-ciri model instruksional!
3.    Uraikan komponen-komponen model desain instruksional!
4.    Coba berikan perbedaan antara desain instruksional dengan pengembangan instruksional!































PERTEMUAN III
MENGIDENTIFIKASI KEBUTUHAN  DAN
MERUMUSKAN KOMPETENSI DASAR

Kompetensi Dasar     : Melakukan identifikasi kebutuhan dan mengembangkan standar kompetensi, kompetensi dasar.
Indikator            :   1. Menjelaskan pengertian dan tujuan identifikasi kebutuhan.
2.    Mengidentifikasi pertimbangan dalam melaksanakan identifikasi kebutuhan di sekolah.
3.    Merumuskan merumuskan kompetensi dasar.

A.    Mengidentifikasi Kebutuhan Instruksional
Apabila suatu saat kita sebagai guru akan memberikan pembelajaran kepada siswa, maka penting untuk kita mencoba bertanya kepada diri kita sendiri. Apakah pelajaran yang kita berikan memecahkan masalah yang dihadapi siswa? Apakah pelajaran yang diberikan tersebut merupakan kebutuhan siswa? Apa penyebab masalah tersebut? Apakah dengan pemberian pelajaran tersebut adalah cara yang tepat untuk memecahkan masalah yang dihadapi siswa? Apakah dengan pemberian pelajaran tersebut berisikan tentang pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dikuasai siswa untuk memenuhi kebutuhannya?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sulit untuk mendapatkan jawaban, maka hal itu sudah pasti karena memang tidak dilakukan langkah pertama, yaitu mengidentifikasi kebutuhan instruksional dan merumuskan kompetensi dasar. Kedua kegiatan ini merupakan langkah awal yang memiliki keterkaitan erat. Setelah mendaftar kebutuhan siswa baik berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan melalui identifikasi kebutuhan, selanjutnya dirangkaikan dengan kegiatan merumuskan kompetensi dasar.
Kebutuhan dapat muncul disebabkan oleh adanya kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi. Apabila harapan-harapan yang telah direncanakan terdapat kekurangan, maka dapat memunculkan kebutuhan untuk harus memenuhinya. Dan jika kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka akan menimbulkan masalah. Untuk memastikan bahwa akan ada masalah dengan tidak terpenuhinya kebutuhan, perlu dilakukan identifikasi kebutuhan, yaitu proses dalam membandingkan keinginan, harapan atau keadaan seharusnya dengan kenyataan yang terjadi. Jika kesenjangan besar dan penting, maka diperlukan untuk melanjutkan kepada upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan memecahkan masalah melalui kegiatan instruksional yang dirancang. Namun, apabila masalah tersebut tidak besar dan penting, apalagi masalah tersebut tidak ada hubungan dengan masalah instruksional, maka (sekali lagi) dapat diabaikan.
Melakukan identifikasi kebutuhan sebagai langkah awal adalah untuk membiasakan agar kita tidak langsung kepada memecahkan permasalahan tanpa mengetahui masalah apa yang dihadapi. Dengan mendapatkan secara jelas masalah yang dihadapi kemudian memecahkan masalah tersebut, kita dapat melakukan rencana kegiatan yang efektif sehingga dapat meminimalkan waktu, tenaga, bahkan biaya.
Dalam pengembangan instruksional, mengidentifikasi kebutuhan merupakan upaya untuk mengetahui kompetensi siswa pada saat ini serta kesenjangannya dengan kompetensi siswa yang seharusnya. Untuk melakukan ini, tentunya guru sebagai pengembang instruksional perlu mengetahui kelompok siapa saja yang dapat diikutsertakan dalam melakukan identifikasi kebutuhan tersebut. Adapun kelompok orang yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam mengidentifikasi kebutuhan adalah:
1.    Siswa, terutama siswa yang telah bekerja.
2.    Masyarakat termasuk orang tua siswa dan orang-orang yang akan menggunakan lulusan (user).
3.    Pendidik termasuk guru dan pengelola program pendidikan.
Adapun langkah-langkah yang dapat diikuti dalam mengidentifikasi kebutuhan adalah:
1.    Menentukan kesenjangan unjuk kerja siswa yang disebabkan oleh kekurangan kesempatan mendapatkan latihan pada masa lalu.
2.    Mengidentifikasi bentuk latihan atau kegiatan instuksional yang paling tepat.
3.    Menentukan populasi sasaran yang dapat mengikuti kegiatan instruksional.
Melakukan identifikasi kebutuhan ini tidak semudah yang dipikirkan, apalagi jika akan dilaksanakan di sekolah. Kesulitan dalam melakukan identifikasi kebutuhan di sekolah antara lain disebabkan oleh:
1.    Siswa yang dijadikan sebagai sumber informasi umumnya belum dewasa sehingga seringkali tidak memahami apa yang menjadi kebutuhannya.
2.    Siswa di sekolah umumnya belum bekerja sehingga sulit menghubungkan antara apa yang mereka pelajari dengan kebutuhan yang diperlukan.
3.    Mata pelajaran di sekolah, bahkan sampai kompetensi dasar telah ditentukan, akan tetapi sekolah masih dapat melakukan identifikasi kebutuhan. Misalnya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa dan menentukan mata pelajaran muatan lokal
Mata pelajaran muatan lokal sangat mungkin sekolah melakukan identifikasi kebutuhan. Apakah muatan lokal tersebut terkait dengan pendidikan keterampilan, pendidikan budaya, maupun pendidikan lingkungan. Dalam hal ini, pihak sekolah dapat mengikutsertakan beberapa kelompok, seperti kelompok guru dan pendidik, masyarakat termasuk orang tua dan pengguna lulusan, bahkan siswa itu sendiri. Dengan melalui identifikasi kebutuhan dan merumuskan kompetensi dasar, memungkinkan muatan lokal yang dipilih dan ditetapkan sekolah menjadi lebih bermakna bagi siswa, orang tua, masyarakat, bahkan sekolah sendiri.
Contoh, sekolah/madrasah A di awal tahun pelajaran bermaksud menetapkan muatan lokal. Oleh karena itu, sekolah mengundang beberapa kelompok sebagaimana di sebutkan di atas. Kesepakatan diperoleh untuk memilih muatan lokal aspek pendidikan budaya. Setelah melakukan identifikasi kebutuhan, diperoleh bahwa permasalahan saat ini masyarakat sekitar sudah merasakan kehilangan seni budaya “Gendang Beleq”. Padahal menurut masyarakat sekitar, alat-alat musik Gendang Beleq banyak diproduksi di tempat tersebut. Saat ini sudah tidak banyak lagi warga yang menekuni kerajinan membuat alat musik tersebut, anak-anak mereka tidak mewarisi keterampilan tersebut karena disibukkan oleh kegiatan-kegiatan lain. Sementara alat-alat tersebut perlu terus dilestarikan dan dikembangkan. Berdasarkan hasil tersebut kemudian sekolah A menetapkan muatan lokal kerajinan membuat alat musik tradisional Gendang Beleq.

B.    Merumuskan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan kemampuan dasar yang harus dikuasai seseorang pada suatu pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Dalam desain instruksional istilah yang digunakan adalah tujuan umum instruksional. Akan tetapi dalam tulisan ini, kompetensi dasar digunakan dengan maksud untuk mendekatkan kegiatan ini pada pengembangan kurikulum yang sudah menjadi bagian keseharian guru di sekolah/madrasah.
Kegiatan merumuskan tujuan instruksional umum (kompetensi dasar) merupakan kegiatan yang dilakukan bersamaan atau sesaat setelah pengembang instruksional mendaftar kebutuhan. Dari hasil daftar kebutuhan yang dilakukan dapat menetapkan nama mata pelajaran yang diasumsikan diberikan kepada siswa/peserta yang bertujuan memecahkan permasalahan instruksional yang dihadapi siswa. Namun demikian, pengembang instruksional perlu merumuskan kompetensi yang perlu dimiliki siswa. Dengan dimiliki kompetensi tersebut diharapkan siswa dapat terpenuhi kebutuhannya dan masalah yang dihadapi dapat diatasi. Pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kompetensi adalah kawasan atau ranah kompetensi yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Kompetensi kognitif merupakan kemampuan yang membekali siswa untuk menguasai berbagai konsep pengetahuan tentang apa yang harus dipelajari. Kompetensi afektif merupakan kemampuan siswa dalam menentukan sikap, perasaan, rasa empati, dan tanggungjawab.
Rumusan kompetensi dasar sudah menggunakan kata kerja operasional karena memungkinkan untuk dapat dengan mudah mengukurnya. Beberapa tokoh dari desain instruksional menyarankan bahwa dalam merumsukan kompetensi yang penting dikuasai siswa supaya menghindari rumusan-rumusan menggunakan kata kerja yang umum dan tidak dapat diukur seperti memahami, mengetahui, dan mengerti. Kata-kata seperti ini tidak dapat diukur dan diamati karena masih dapat diartikan dengan berbagai ragam kemampuan dan keterampilan. Kata “mengetahui” misalnya, apakah siswa mengetahui untuk menyebutkan, menjelaskan, membedakan, menceritakan, mendemonstrasikan, dan masih banyak lagi terjemahannya.
Sebagai contoh dapat kita kembali kepada muatan lokal “kerajinan alat Gendang Beleq” yang telah ditetapkan di atas:
1.    Siswa akan dapat menganalisis berbagai bahan dan cara membuat kerajinan alat musik Gendang Beleq.
2.    Siswa akan dapat menentukan sikap dalam melestarikan dan memberdayakan nilai-nilai kerajinan Gendang Beleq.
3.    Siswa akan memiliki keterampilan dalam membuat kerajinan alat musik Gendang Beleq.
Ketiga contoh rumusan di atas memuat unsur-unsur, yaitu siswa yang menjadi sasaran kompetensi, perilaku  atau kompetensi yang akan dikuasai siswa, yaitu menganalisis, menentukan sikap, dan keterampilan. Kata kerja yang digunakan harus operasional untuk dapat mengukur ketercapaiannya, dan objek yang menjadi materi penguasaan siswa.
Merumuskan kompetensi jangan sampai tertuju bukan kepada siswa, sebagai contoh:
1.    Tujuan pembelajaran ini untuk memudahkan guru dalam menyajikan materi kepada siswa.
2.    Guru dapat menjadikan siswa menyelesaikan berbagai tugas-tugas penting dalam kegiatan pembelajaran ini.
Kedua rumusan tujuan tersebut jelas bukan diperuntukkan kepada siswa, tetapi terarah kepada guru yang melaksanakan kegiatan mengajar. Dengan rumusan tujuan seperti ini, maka alat ukur apapun yang digunakan untuk mencapai ketercapaian kompetensi bagi siswa tidak akan dapat digunakan.

C.    Latihan
1.    Jelaskan pengertian dan tujuan identifikasi kebutuhan!
2.    Apa saja pertimbangan kesulitan dalam melaksanakan identifikasi kebutuhan di sekolah!
3.    Coba anda rumuskan kompetensi dasar sesuai dengan hasil identifikasi  kebutuhan!




PERTEMUAN IV - V
MELAKUKAN ANALISIS INSTRUKSIONAL


Kompetensi Dasar    :  Mahasiswa dapat melakukan analisis instruksional.
Indikator        : 1.  Menjelaskan pengertian analisis instruksional.
2.    Mengidentifikasi kemungkinan terjadi jika tidak melakukan analisis instruksional.
3.    Mendeskripsikan empat jenis struktur analisis instruksional.
4.    Mengembangkan analisis instruksional dengan menggunakan empat struktur analisis instruksional.

A.    Pengertian Analisis Instruksional
Kegiatan analisis instruksional tidak banyak dilaksanakan sebelum mengembangkan tujuan khusus instruksional atau dalam tulisan ini diidentikkan dengan indikator pencapaian kompetensi. Analisis instruksional merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Kegiatan langsung melompat kepada merumuskan indikator dapat menyebabkan proses akan berjalan tidak efektif. Beberapa kemungkinan yang terjadi jika pengembang instruksional tidak melakukan analisis instruksional tetapi langsung dari kompetensi dasar kepada merumuskan indikator adalah:
1.    Tidak konsistennya rumusan indikator dengan kompetensi dasar.
2.    Rumusan indikator kemungkinan tidak lengkap atau berlebihan.
3.    Kemampuan yang tertuang dalam indikator belum tentu mengacu kepada kemampuan pada rumusan kompetensi dasar.
4.    Urutan isi pembelajaran tidak sistematik.
5.    Titik berangkat mengajarkan materi tidak sesuai dengan kemampuan awal siswa.
Sebelum merumuskan indikator, pengembang instruksional penting melalui analisis instruksional dan juga mengidentifikasi karakteristik siswa. Keterampilan dalam melakukan analisis instruksional penting karena perilaku atau pengetahuan dan keterampilan maupun sikap yang harus diberikan lebih dahulu dapat ditentukan dari perilaku, pengetahuan, sikap, dan keterampilan lainnya.
Analisis instruksional merupakan proses menjabarkan perilaku, pengetahuan, sikap, dan keterampilan umum menjadi perilaku, pengetahuan, keterampilan, sikap yang lebih khusus dan terperinci. Melalui analisis instruksional akan tergambar susunan perilaku, pengetahuan, sikap, dan keterampilan menjadi lebih jelas kedudukannya; perilaku  khusus dari yang paling awal sampai dengan perilaku  yang paling akhir.

B.    Macam-macam Struktur Analisis Instruksional
Terdapat empat macam struktur analisis instruksional, yaitu: (1) struktur analisis hierarkikal, (2) struktur analisis prosedural, (3) struktur analisis pengelompokan, dan (4) struktur analsis kombinasi.
a.    Struktur Analisis Hierarkikal
Perilaku  dalam struktur analisis hierarkikal adalah terdapat perilaku  yang harus dikuasai (diajarkan) lebih dahulu baru dapat melangkah ke perilaku berikutnya. Artinya dalam struktur analisis ini, terdapat perilaku, pengetahuan, sikap, dan keterampilan prasyarat untuk perilaku lainnya. Misalnya, jika siswa telah menguasai perilaku  A, maka ia dapat melanjutkan ke perilaku  B. Kedudukan perilaku  A dan B adalah hierarkikal. Dalam mata pelajaran misalnya dapat diambil contoh: “Penjumlahan diberikan lebih dahulu baru kemudian ke pengurangan, perkalian, dan pembagian. Atau anak harus dapat menulis huruf dan menyebutkan nama huruf, baru kemudian diajarkan menulis kata, lalu menulis kalimat, dan seterusnya. Jika struktur analisis ini digambarkan sebagai berikut:









Gambar 02: Struktur Analisis Hierarkikal

Model struktur di atas menunjukkan bahwa perilaku, pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang paling bawah harus dikuasai terlebih dahulu baru kemudian dapat melanjutkan kepada perilaku, pengetahuan yang di atasnya. Dapat dilihat bahwa perilaku, pengetahuan yang di bawah merupakan prasyarat perilaku/pengetahuan yang di atasnya.

b.    Struktur Analisis Prosedural
Dalam struktur analisis hierarkikal, kedudukan perilaku, pengetahuan adalah terdapat perilaku  prasyarat di mana dalam penyajiannya kepada siswa harus benar-benar dimulai dari perilaku dan atau pengetahuan yang paling bawah. Berbeda dengan struktur analisis prosedural di mana setiap perilaku/pengetahuan yang ada tidak terdapat perilaku/pengetahuan yang menjadi prasyarat untuk perilaku  lainnya. Kedudukan dalam struktur analisis prosedural sama dan karenanya dalam mengajarkannya kepada siswa dapat dimulai dari perilaku/pengetahuan yang mana saja. Struktur analisis ini dapat digambarkan sebagai berikut:






Gambar 03: Struktur Analisis Prosedural

Struktur analisis prosedural ini memperlihatkan bahwa kedudukan setiap perilaku/pengetahuan yang ada memiliki kedudukan yang setara, tidak saling mempersyaratkan. Perilaku/pengetahuan tentang pengertian shalat wajib tidak menjadi prasyarat untuk dapat menguasai perilaku/pengetahuan tentang niat shalat wajib. Demikian pula perilaku/pengetahuan tentang niat shalat wajib tidak menjadi prasyarat untuk pengetahuan/perilaku  tentang rukun shalat dan begitu seterusnya.

c.    Struktur Analisis Pengelompokkan
Struktur analisis ini merupakan gabungan dari dua struktur analisis, yaitu struktur analisis hierarkikal dengan struktur analisis prosedural. Kedua struktur ini tergabung dalam satu model struktur di mana di dalamnya terdapat perilaku  prasyarat dan juga perilaku  atau pengetahuan yang prosedural. Jika dibuat dalam bentuk struktur akan terlihat sebagai berikut:











Gambar 04: Struktur Analisis Pengelompokkan

Gambar di atas memperlihatkan bahwa terdapat dua struktur analisis. Analisis hierarkikal diperlihatkan dalam perilaku/pengetahuan yang dimulai dari bawah sampai kepada perilaku/pengetahuan yang paling atas. Analisis prosedural ditunjukkan pada dua perilaku/pengetahuan yaitu membaca Surat al-Ikhlas dan membaca Surat al-Nas. Yang mana saja dari kedua perilaku/pengetahauan tersebut dapat diajarkan terlebih dahulu, karena salah satunya tidak menjadi prasyarat.

d.    Struktur Analisis Kombinasi
Struktur analisis ini merupakan struktur analisis yang lebih kompleks karena terdiri dari tiga jenis struktur análisis: hierarkikal, prosedural, dan pengelompokan. Kompetensi dan materi yang menggunakan analisis ini pun terdiri dari banyak hierarkikal maupun prosedural. Perilaku/pengetahuan di bawahnya dapat saja memiliki prasyarat lain yang juga prosedural, maupun hierarkikal, dan pengelompokan. Struktur ini dapat digambarkan sebagai berikut:










Gambar 05: Struktur Analisis Kombinasi

Keterangan:
D.    Melaksanakan shalat wajib dengan denar
A.    1. Pengertian shalat wajib
A.    2. Menyebutkan macam shalat wajib
A.    3. Bacaan dalam shalat
A.3.1. Membaca Surat al-Fatihah dengan fasih
    A.3.1.1. Menyebutkan hukum bacaan dalam Surat al-Fatihah
    A.3.1.2. Memberi contoh bacaan fasih Surat al-Fatihah
A.3.2. Membaca do’a iftitah
    A.3.2.1. Menyebutkan hukum bacaan dalam do’a iftitah
    A.3.2.2. Memberi contoh bacaan fasih dalam do’a iftitah
A.4. Gerakan dalam shalat
    A.4.1. Menyebutkan gerakan-gerakan dalam shalat
    A.4.2. Memperagakan gerakan dalam shalat secara urut
A.5. Mengidentifikasi hal-hal yang membatalkan shalat
A.6. Mengidentifikasi syarat sah shalat
Gambar di atas menunjukkan bahwa terdapat ketiga struktur analisis di dalamnya. Kompetensi A akan dapat dikuasai siswa jika seluruh perilaku/keterampilan yang dibawahnya telah dikuasai, oleh karena itu perilaku/pengetahuan di bawahnya harus diajarkan lebih dahulu. Perilaku/pengetahuan yang disimbulkan oleh A1 – A6 adalah prosedural di mana apa saja yang diajarkan lebih dahulu tidak akan menjadi penyebab “dapat” atau “tidak dapat” siswa melakukan di antara perilaku/pengetahuan lainnya. Namun di antara A1 – A6 terdapat pula dua perilaku yang memerlukan prasyarat untuk dapat melakukan perilaku di atasnya. Misalnya perilaku/pengetahuan pada A3 dan A4. Untuk dapat melakukan perilaku  A3 dan A4 guru harus mengajar perilaku  A.3.1 dan A.3.2 untuk perilaku  A3. Namun demikian, antara A.3.1 dan A.3.2 dapat didahulukan yang mana saja di antara keduanya. Demikian pula guru harus mengajar perilaku  A.4.1 dan A.4.2 untuk perilaku  A4, akan tetapi antara A.4.1 dan A.4.2 dapat didahulukan yang mana saja di antara keduanya.

C. Latihan
1.  Jelaskanlah pengertian analisis instruksional!
2.  Identifikasi kemungkinan terjadi jika tidak melakukan analisis instruksional!
3.  Deskripsikan empat jenis struktur analisis instruksional!
4. Buatlah salah satu contoh analisis instruksional dengan berdasarkan kompetensi dasar pada salah satu mata pelajaran!
















PERTEMUAN VI
MENGIDENTIFIKASI PERILAKU  AWAL
DAN KARAKTERISTIK SISWA

Kompetensi Dasar    : Mahasiswa dapat mengidentifikasi karakteristik dan perilaku  awal siswa berkenaan dengan desain instruksional.
Indikator    : 1.  Mengidentifikasi karakteristik siswa.
2.    Mengidentifikasi perilaku  awal siswa.

Melakukan identifikasi terhadap karakteristik dan perilaku awal siswa merupakan dua kegiatan yang dilakukan hampir bersamaan dengan kegiatan melakukan analisis instruksional. Khususnya dalam melakukan identifikasi terhadap perilaku awal siswa dapat dilakukan dengan pertama siswa menyesuaikan diri dengan materi yang akan dipelajari dan kedua materi yang harus disesuaikan dengan kemampuan awal siswa.

A.    Mengidentifikasi Perilaku  Awal Siswa
Sebagaimana disebutkan di atas, untuk dapat mengidentifikasi perilaku awal siswa terhadap materi tertentu dapat dilaksanakan dengan dua cara. Cara yang pertama umumnya siswa harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat untuk dapat ikut serta mempelajari perilaku/pengetahuan/keterampilan tertentu. Hal ini dapat ditemukan dalam kegiatan penerimaan siswa ataupun mahasiswa baru di mana para calon siswa ataupun mahasiswa tersebut harus menyesuaikan diri dengan materi yang akan dipelajari melalui pemenuhan berbagai persyaratan tertentu. Misalnya harus pernah menempuh mata pelajaran tertentu, atau telah lulus pada mata kuliah tertentu, memiliki ijazah, dan sertifikat tertentu. Dengan demikian, para calon siswa atau mahasiswa bersangkutan harus telah memiliki bekal kemampuan untuk dapat bersaing. Selain itu harus melalui tes yang ketat, apakah nantinya benar-benar calon tersebut menjadi calon yang terpilih karena telah memiliki penguasan dasar terhadap materi pelajaran yang akan ditempuh pada jenjang tersebut.
Cara kedua adalah materi yang akan disesuaikan dengan kemampuan awal siswa. Cara kedua ini memberikan kesempatan kepada semua orang yang memiliki keinginan untuk mempelajari materi tersebut baik orang tesebut telah memiliki atau tidak memiliki sama sekali kemampuan awal pada materi tesebut. Oleh karena itu, materilah yang harus disesuaikan dengan kemampuan siswa. Dengan demikian, melalui cara ini siswa dapat belajar sesuai dengan kecepatan masing-masing dan dalam hal ini peran guru adalah sebagai fasilitator, membantu siswa untuk dapat menguasai perilaku/pengetahuan/ keterampilan yang diinginkan.
Kedua cara ini memang tidak semudah yang digambarkan dalam pelaksanaannya, akan tetapi dapat dengan menggunakan kedua cara tersebut, yaitu setelah melalui seleksi yang bertujuan untuk seleksi administrasi, maka dapat dilanjutkan dengan melakukan tes ataupun pengamatan terhadap kemampuan awal siswa. Tes atau pengamatan terhadap kemampuan awal ini tidak dimaksudkan untuk tidak mengikutsertakan siswa jika terdapat di antara siswa sama sekali belum memiliki kemampuan awal yang diperlukan, tetapi lebih dimaksudkan untuk kepentingan mendesain bahan ajarnya dan rancangan sistem instruksionalnya.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, beberapa komponen yang dapat dimanfaatkan atau dilibatkan adalah:
1.    Siswa bersangkutan.
2.    Orang yang mengenal kemampuan siswa, misalnya guru yang pernah membimbingnya.
3.    Pelaksana pendidikan dalam hal ini adalah mereka yang perna mengajarkan mata pelajaran bersangkutan.
Untuk tidak mengaburkan maksud dari mengidentifikasi perilaku awal siswa dengan analisis kebutuhan instruksional, berikut disebutkan beberapa hal yang dapat memperjelas keduanya:
1.    Analisis kebutuhan instruksional dilaksanakan untuk menemukan ada tidaknya permasalahan dan dapat tidaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan kegiatan instruksional, sedangkan perilaku  awal siswa tidak berhubungan dengan hal tersebut.
2.    Analisis kebutuhan instruksional yang dilakukan sebagai dasar untuk merumuskan tujuan umum ataupun kompetensi dasar, sedangkan pada identifikasi perilaku  awal siswa dimaksudkan untuk menemukan perilaku-perilaku khusus siswa baik yang belum maupun yang sudah dikuasai siswa.
3.    Identifikasi perilaku  awal siswa dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan titik awal mengajarkan materi pelajaran sesuai dengan kemampuan awal siswa, sedangkan analisis kebutuhan insruksional adalah untuk memastikan pemecahan permasalahan melalui kegiatan instruksional.

B.    Mengidentifikasi Karakteristik Siswa
Selain melakukan identifikasi perilaku awal siswa, juga penting melakukan identifikasi terhadap karakteristik siswa yang berhubungan dengan pengembangan bahan instruksional dan kepentingan kegiatan sistem instruksional. Bagi seorang pengembang instuksional, minat siswa menjadi bagian yang sangat penting diperhatikan. Apabila sebagian besar siswa senang kepada bidang olah raga atau seni, maka materi pelajaran tersebut dapat diintegrasikan dengan contoh-contoh pada bidang olah raga maupun seni. Seni juga dapat dijadikan sebagai bagian dalam mengembangkan strategi pembelajaran, seperti belajar sambil bernyanyi, mengembangkan media pembelajaran yang menarik. Bahkan, jika siswa  senang dengan lelucon dan anekdot, guru harus mempertimbangkan untuk digunakan dalam pengembangan implementasi strategi pembelajaran.
Dalam melakukan identifikasi karakteristik siswa, beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan, misalnya:
1.    Tempat kelahiran dan tempat dibesarkan siswa.
2.    Pekerjaan atau bidang pengetahuan yang menjadi keahliannya atau yang dicita-citakan.
3.    Kesenangan (hoby).
4.    Bahasa sehari-hari dan bahasa lain (asing) yang dikuasai.
5.    Sumber-sumber belajar lain yang mendukung penguasan pengetahuan sikap dan keterampilan siswa dalam mempelajari materi tersebut.
6.    Bahan dan alat lain yang dianggap penting bagi pengembangan instruksional.

C.    Latihan
1.  Jelaskanlah cara untuk mengidentifikasi perilaku awal siswa terhadap materi!
2.  Uraikan komponen-komponen yang dapat dilibatkan dalam desain bahan ajar!
3. Deskripsikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam identifikasi karakteristik siswa!


















PERTEMUAN  VII - VIII
MENGEMBANGKAN INDIKATOR DAN TUJUAN PEMBELAJARAN

Kompetensi Dasar   : Mahasiswa dapat mengembangkan indikator dan tujuan pembelajaran sesuai dengan unsur-unsur perumusannya.
Indikator            :  1. Menjelaskan pengertian indikator.
2.    Menjelaskan ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan indikator.
3.    Membedakan antara indikator dengan tujuan pembelajaran.
4.    Menjelaskan unsur-unsur dalam merumuskan tujuan pembelajaran.
5.    Merumuskan indikator dan tujuan pembelajaran berdasarkan kompetensi dasar.

Pengembangan instruksional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran harus memiliki komponen tujuan yang dapat diukur. Dalam bagian ini akan dipaparkan pentingnya perumusan indikator dan tujuan pembelajaran. Indikator dan tujuan pembelajaran merupakan dua komponen yang seringkali sulit untuk dibedakan. Satu sisi indikator merupakan bagian yang termasuk dalam tujuan pembelajaran, tetapi di sisi lain tujuan menjadi bagian yang lebih spesifik dibandingkan dengan indikator.
Dalam rancangan program pembelajaran, yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat oleh guru, kedua komponen ini tetap dimasukkan. Akan tetapi seringkali ditemukan kedua rumusan tersebut tidak dapat dibedakan dengan jelas, atau bahkan tidak jelas manakah antara keduanya yang menjadi akhir dari apa yang akan dicapai, apakah indikator atau tujuan. Manakah di antara  keduanya yang dijadikan sebagai salah satu acuan dalam menyusun alat tes.
Untuk kepentingan dalam mengembangkan desain pembelajaran dalam tulisan ini, akan diuraikan berturut-turut tentang indikator dan tujuan pembelajaran secara terpisah.

A.    Perumusan Indikator Hasil Belajar
Indikator merupakan penanda. Jika dalam kegiatan pembelajaran, maka indikator merupakan penanda pencapaian satu kompetensi dasar. Diketahui bahwa kompetensi dasar adalah bagian dari standar kompetensi, artinya satu standar kompetensi terdiri dari beberapa kompetensi dasar, demikian pula satu kompetensi dasar dapat dirumuskan menjadi beberapa indikator. Hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:











Dalam merumuskan indikator, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1.    Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2.    Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.
3.     Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
4.    Setiap kompetensi dasaar dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
5.    Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
6.    Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam Kompetensi Dasar.
7.    Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (urgensi), kesinambungan (kontinuitas), kesesuaian (relevansi), dan kontekstual.
8.    Keseluruhan indikator dalam satu Kompetensi Dasar merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.
Beberapa kata kerja yang dapat digunakan dalam rumusan indikator, antara lain:
•    Menyebutkan
•    Menjelaskan
•    Membedakan
•    Mendeskripsikan
•    Mendemonstrasikan
•    Memberi contoh
•    Menghitung
•    Menyelesaikan
•    Menggambar
•    Menyusun
•    Menilai
•    Menganalisis
•    Menyimpulkan
•    Melaporkan
•    Menunjukkan
•    Merumuskan
•    Menjiplak
•    Menirukan
•    Meloncat
•    Melaksanakan
•    Mengamati
•    Menendang
•    Mengukur
•    Menceritakan
•    Melafalkan
•    Menghafalkan
•    Membacakan
•    Menemukan
•    Mengidentifikasi
•    dan lain-lain

Contoh rumusan indikator:
Kompetensi Dasar    : Mendeskripsikan shalat-shalat sunat
Indikator             : 1. Menjelaskan pengertian shalat sunat
2.    Menyebutkan macam-macam shalat sunnat
3.    Membedakan shalat sunnat rawatib dengan shalat sunat lainnya
4.    Menjelaskan fadhilah shalat sunnat

B. Perumusan Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran yang dikenal dalam desain pembelajaran adalah tujuan pembelajaran khusus. Rumusan tujuan ini dikembangkan setelah pengembang menyelesaikan analisis instruksional. Seringkali guru merumuskan tujuan pembelajaran ini dengan membuka dan atau membolak-balik buku mata pelajaran. Cara ini sesungguhnya merupakan langkah yang keliru karena dapat memunculkan rumusan tujuan pembelajaran yang sangat banyak dan tidak konsisten dengan tujuan umum pembelajaran. Jika ini diidentikkan dengan rumusan indikator, maka rumusan indikator yang didasarkan atas buku mata pelajaran, pasti rumusan indikator tersebut sangat banyak dan belum tentu konsisten dengan kompetensi dasar yang ada.
Untuk membedakan rumusan tujuan pembelajaran dengan indikator bahwa rumusan tujuan pembelajaran lebih spsesifik dari rumusan indikator. Akan tetapi seringkali rumusan tujuan pembelajaran ini sama dengan rumusan indikator dikarenakan rumusan pada indikator sudah sangat spesifik. Lebih jauh untuk dapat membedakan rumusan tujuan pembelajaran dengan indikator dapat menggunakan beberapa unsur yang terdapat dalam rumusan tujuan pembelajaran, yaitu unsur: A, B, C, D, dan O.
Unsur A merupakan audience, adalah sasaran yang dikenai oleh tujuan tersebut. Jika ini dalam kegiatan pembelajaran, maka audience yang dimaksud adalah siswa, bukan lainnya. Audience tersebut harus benar-benar jelas, misalnya “Siswa kelas II MTs. Dapat ...”. Akan tetapi dalam rumusan tujuan pembelajaran, secara umum tidak harus serinci itu karena keterangan “kelas II MTs” sudah disebutkan pada identitas mata pelajaran, sehingga cukup dengan “Siswa (A) dapat ...”.
Unsur B adalah behavior, yaitu perilaku/pengetahuan/keterampilan yang akan dapat dilakukan siswa setelah mempelajari materi untuk mencapai tujuan tersebut. Perilaku  inilah yang harus menggunakan kata kerja dan observable (dapat diamati) serta dapat dengan mudah diukur. “Siswa (A) dapat menunjukkan (B) ...”. Unsur O adalah materi yang harus melekat pada perilaku  yang harus dikuasai siswa, misalnya letak Ibu Kota Nusa Tenggara Barat, nama batas wilayah propinsi NTB, rukun iman, rukun Islam, dan lain-lain. Misalnya, “Siswa (A) dapat menunjukkan (B) batas-batas Kabupaten Lombok Barat (O) ...”.
Unsur C adalah condition, merupakan benda, waktu, dan lingkungan yang dapat memberi pengaruh terhadap kemampuan siswa dalam melakukan suatu perilaku dalam tujuan yang dirumuskan. Kondisi benda seperti, peta, globe, kalkulator, kamus atau alat peraga, maupun media lainnya. Kondisi waktu misalnya 5 menit, 10 menit, 20 menit dan seterusnya, sedangkan kondisi lingkungan misalnya tempat-tempat yang menjadikan siswa dapat melakukan kegiatan sesungguhnya. Contoh rumusan tujuan pembelajaran dengan memasukkan kondisi, misalnya “Dengan diberikan Peta Pulau Lombok (C) Siswa (A) dapat menunjukkan (B) batas-batas Kabupaten Lombok Barat ...”.
Unsur D adalah degree, merupakan batas, target pencapaian kemampuan siswa dalam melakukan suatu perilaku dalam rumusan tujuan pembelajaran. Misalnya dengan tepat 75%, benar 80%, atau benar 100%. Khusus untuk ilmu-ilmu sosial batas atau degree tersebut tidak ada ketentuan baku, akan tetapi dapat ditentukan oleh guru dengan mempertimbangkan karakteristik siswa, tingkat kesulitan materi maupun fasilitas yang dapat mendukung siswa untuk dapat melakukan perilaku  tersebut. Tetapi dalam ilmu-ilmu pasti dapat menggunakan benar 100%. Misalnya 2 x 2 = 4, itu sudah pasti siswa harus menjawab dengan benar 100%. Unsur D ini juga dapat membantu dalam penskoran terhadap kemampuan siswa dalam melakukan perilaku  tersebut. Jika misalnya dalam menunjukkan batas-batas Kabupaten Lombok Barat sudah memperlihatkan intinya, tanpa harus menguaraikan secara rinci maka sudah dapat dikategorikan benar dan siswa akan mendapat skor tertinggi pada penguasaan perilaku  dalam tujuan tersebut.
Contoh rumusan tujuan yang dilengkapi dengan unsur A, B, C, D, dan O adalah:
1.    Dengan diberikan Peta Pulau Lombok (C) Siswa (A) dapat menunjukkan (B) batas-batas Kabupaten Lombok Barat dengan benar 85% (D).
2.    Siswa (A) dapat menghafalkan (B) secara urut 99 sifat Allah (O) dengan benar 100% (D) dalam waktu 5 menit (C).
3.    Dengan diberikan alat peraga (C) siswa (A) dapat menyusun (B)  balok dari ukuran paling besar sampai ukuran paling kecil (O)  dengan benar 100% (D).
4.    Siswa (A) dapat mempraktekkan (B) cara berwudhu (O) di tempat wudhu (C) dengan benar 85% (D).
Urutan dalam menempatkan unsur-unsur tersebut juga tidak harus A, B, C, D dan O. Dapat saja terjadi sebagaimana contoh di atas, misalnya C, A, B, O, D; A, B, O, D, C; A, B, O, C, D.
Namun demikian untuk diperhatikan bahwa tidak selalu seluruh unsur-unsur tersebut harus dimasukkan dalam setiap rumusan tujuan pembelajaran. Sebagai contoh, unsur C (kondisi), jika kondisi terlalu nyata atau hal tersebut sudah pasti menjadi bagian keseharian siswa maka tidak perlu dimasukan. Misalnya, “Dengan diberikan pensil dan buku siswa dapat menyebutkan secara tertulis lima rukun Islam dengan benar 85%”. Kondisi pensil dan buku disebut sebagai kondisi terlalu nyata karena siswa sudah pasti memiliki hal tersebut.

C.  Latihan
1.    Jelaskanlah pengertian indikator!
2.    Jelaskan ketentutan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan indikator!
3.    Bedakan antara indikator dengan tujuan pembelajaran!
4.    Jelaskan unsur-unsur dalam merumuskan tujuan pembelajaran!
5.    Rumuskanlah contoh indikator berdasarkan KD yang anda pilih!
6.    Rumuskanlah contoh tujuan pembelajaran yang memuat unsur-unsur A, B, C, D, dan O!





PERTEMUAN IX
MENYUSUN TES ACUAN PATOKAN

Kompetensi Dasar    : Mahasiswa dapat menyusun tes acuan patokan dengan benar.
Indikator        : 1. Menjelaskan pengertian tes acuan patokan.
2.    Mengidentifikasi langkah-langkah dalam menyusun tes acuan patokan.
3.    Menyusun tes acuan patokan sesuai dengan indikator dan tujuan pembelajaran pada mata pelajaran yang dikembangkan.

Dalam langkah sebelumnya pengembang telah melakukan identifikasi perilaku  dan karakteristik siswa, serta mengembangkan indikator dan tujuan pembelajaran. Kedua langkah ini merupakan dasar bagi guru atau pengembang instruksional untuk melanjutkan kepada langkah berikutnya, yaitu menyusun tes acuan patokan.
Sebaiknya para guru dan pengembang instruksional menghentikan kebiasaan menyusun tes untuk mengukur penguasaan siswa terhadap perilaku  dalam indikator dan tujuan setelah semua kegiatan instruksional usai dilaksanakan. Cara ini akan dapat berdampak kepada tes yang disusun tidak dapat mengukur perilaku  yang telah dirumuskan dalam indikator dan tujuan pembelajaran. Tes yang disusun umumnya muncul dari materi yang paling diingat guru sehingga belum tentu cocok dengan rumusan indikator dan tujuan pembelajaran. Padahal tes yang harus disusun seharusnya tes yang sesuai dengan rumusan tujuan pembelajaran karena dalam tujuan tersebut memuat perilaku  yang harus dikuasai siswa setelah mereka melalui kegiatan instruksional.

D.    Pengertian Tes Acuan Patokan
Tes acuan patokan bukanlah tes yang dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bukan untuk menentukan posisi seseorang sebagai juara 1 atau juara lainnya. Tetapi tes acuan patokan merupakan tes yang dikembangkan berdasarkan rumusan indikator dan tujuan instruksional, atau dengan kata lain tes acuan patokan digunakan untuk mengukur penguasaan siswa terhadap perilaku  yang terdapat dalam rumusan indikator dan tujuan pembelajaran. Oleh karena itu, tes acuan patokan dikatakan sebagai tes yang valid jika tes tersebut benar-benar relevan dengan indikator dan tujuan instruksional.
Dalam tes acuan patokan ini, jika siswa dapat menyelesaikan seluruh tes tersebut dengan benar 100%, maka siswa telah dapat menguasai perilaku yang terdapat dalam seluruh indikator tersebut, dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang ditujuan agar siswa menguasai perilaku  tersebut telah efektif.  Apabila seluruh tes tersebut dapat dijawab dengan benar oleh siswa, bukan berarti tes tersebut terlalu mudah dan tidak perlu dilakukan revisi terhadap tes tersebut. Akan tetapi, jika seluruh tes tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh siswa, maka yang mungkin terjadi adalah ketidakefektifan dalam proses pembelajaran yang telah diselenggarakan. Dengan demikian maka yang harus diperbaiki adalah pelaksanaan proses pembelajaran untuk pencapaian indikator yang telah dirumuskan.

E.    Langkah-langkah dalam Menyusun Tes Acuan Patokan
Dalam menyusun tes acuan patokan ini, beberapa langkah harus diperhatikan, yaitu:
1.    Menuliskan maksud tes. Tes acuan patokan umumnya dilaksanakan untuk dua maksud:
a.    Mengukur secara cermat penguasaan siswa terhadap setiap perilaku dalam indikator.
b.    Dapat digunakan untuk memberikan umpan balik tentang hasil belajar siswa dalamn setiap tahap proses pembelajaran.
c.    Memberi petunjuk tentang kesulitan siswa dalam bagian-bagian tertentu dari bahan instruksional yang digunakan.
d.    Menilai efektivitas sistem instruksional secara keseluruhan
2.    Membuat tabel spesifikasi yang terdiri dari kolom daftar perilaku, bobot tes, jenis tes, dan jumlah butir tes, sebagai tampak berikut ini:

Daftar perilaku    Bobot    Jenis Tes    Jumlah Butir Tes
1    2    3    4



           
           

Pada kolom daftar perilaku berisikan tentang seluruh perilaku yang yang terdapat dalam rumusan indikator yang telah dirumukan. Misalnya, menyebutkan, menjelaskan, membedakan, mendeskripsikan, memberi contoh, mendemonstrasikan, melafalkan, menuliskan, dan lain-lainnya sesuai dengan perilaku dalam rumusan indikator. Pada kolom bobot, diisi dengan bobot yang ditetapkan sesuai dengan tingkat kemudahan dan kesulitan siswa dalam melakukan perilaku pada indikator tersebut. Tetapi yang harus diperhatikan adalah seluruh indikator tersebut jika dijumlahkan seluruh bobotnya menjadi 100. Kolom jenis tes memuat tentang jenis tes yang ditetapkan oleh guru atau pengembang instruksional, yang tentunya disesuai dengan perilaku yang terdapat dalam rumusan indikator. Untuk lebih jelas beriktu contoh:


Daftar Perilaku    Bobot Prosentase    Jenis tes    Jumlah Butir Tes
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J    2
3
4
6
10
15
5
10
20
25    Pilihan Ganda
Benar Salah
Menjodohkan
Pilihan ganda
Tes karangan
Tes penampilan
Pilihan ganda
Tes karangan
Tes karangan
Tes penampilan    2
3
4
6
2
1
5
2
3
1
    100        29

Keterangan:   20 tes objektif
        7 tes karangan
        2 tes penampilan/unjuk kerja

3.    Menulis dan merakit tes, yaitu setiap tes ditulis berdasarkan tabel spesifikasi yang telah dibuat, kemudian dirakit, dan selanjutnya dikelompokkan sesuai dengan jenis tes yang ditentukan.
4.    Menuliskan petunjuk tes. Petunjuk yang dibuat untuk mengerjakan tes bagi siswa dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan menggunakan bahasa sederhana sehingga siswa yang akan mengerjakan dapat dengan mudah mengikuti petunjuk. Petunjuk ini berisikan tentang cara-cara dalam mengerjakan tes, termasuk waktu yang disediakan untuk menyelesaikan seluruh tes tersebut.
5.    Menuliskan kunci jawaban.
6.    Mengujicobakan tes. Uji coba tes ini untuk melihat beberapa hal penting, antara lai:
a.    Kualitas setiap butir tes.
b.    Kejelasan dan kesederhanaan petunjuk tes.
c.    Kemudahan siswa untuk memahami maksud setiap pertanyaan.
d.    Kelengkapan alat-alat yang harus dibawa siswa, misalnya kalkulator, penggaris, kamus, dan lainnya.
e.    Kesesuaian waktu yan dibutuhkan siswa dengan yang ditetapkan dalam tes.
f.    Kejelasan dan kebersihan hasil cetakan tes.
7.    Menganalisis hasil uji coba
8.    Merevisi tes berdasarkan hasil uji coba.

F.    Latihan
1.    Jelaskan pengertian tes acuan patokan!
2.    Identifikasilah langkah-langkah dalam menyusun tes acuan patokan!
3.    Susunlah/rumuskan tes acuan patokan sesuai dengan indikator dan tujuan pembelajaran pada mata pelajaran yang dikembangkan!





























PERTEMUAN X
MENGEMBANGKAN STRATEGI INSTRUKSIONAL

Kompetensi Dasar    : Mahasiswa dapat mengembangkan strategi efektif dalam   kegiatan instruksional.
Indikator        : 1. Menjelaskan pengertian strategi instruksional.
2.    Mengidentifikasi komponen-komponen dalam strategi instruksional.
3.    Mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemilihan strategi instruksional.
4.    Mengembangkan strategi instruksional yang tepat dalam rancangan kegiatan instruksional.

A.    Pengertian Strategi Instruksional
Salah satu komponen penting dalam kegiatan instruksional sebagai sistem adalah strategi instruksional. Seringkali dijumpai dalam persiapan mengajar guru langkah-langkah kegiatan seperti pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Ketiga langkah tesebut merupakan komponen sederhana dari strategi instruksional, meskipun sangat sederhana, namun perlu ada penjabaran dari komponen-komponen tersebut.
Pemilihan dan penetapan strategi instruksional oleh guru atau pengembang instruksional, tentunya didasarkan atas keyakinannya terhadap keefektivan strategi tersebut untuk menciptakan kegiatan pembelajaran yang efektif, dan menjadikan siswa dapat dengan mudah menguasai perilaku-perilaku  dalam tujuan dan materi yang diajarkan.
Dick dan Carey (1985) menyatakan bahwa strategi instruksional adalah menjelaskan tentang komponen-komponen umum dari suatu set bahan instruksional dan prosedur-prosedur yang akan digunakan bersama bahan-bahan tersebut untuk menghasilkan hasil belajar tertentu pada siswa. Dengan demikian, strategi yang digambarkan dalam penjelasan di atas memuat tentang beberapa langkah sebagai komponen yang harus dilalui guru dalam menyelenggarakan kegiatan instruksional. Dapat pula digambarkan bahwa strategi instruksional merupakan sekumpulan langkah-langkah yang berbeda untuk mencapai tujuan berbeda yang pemilihan dan penetapannya juga dipengaruhi oleh kondisi berbeda pula.

B.    Komponen-komponen Strategi Instruksional
Dick dan Carey menyebutkan lima komponen dalam strategi instruksional yaitu:
1.    Kegiatan pra-instruksional
2.    Penyajian informasi
3.    Partisipasi siswa
4.    Tes dan
5.    Tindak lanjut
Kegiatan pra-instruksional nampaknya identik dengan kegiatan pendahuluan di mana dalam kegiatan ini perlu melakukan upaya-upaya untuk membantu siswa menyiapkan diri secara mental dalam mengikuti kegiatan instruksional. Misalnya, memberikan motivasi kepada siswa, mengingatkan kembali tentang kemampuan awal yang sudah dimiliki, menunjukkan hubungan dengan materi yang dipelajari dengan kehidupan sehari-sehari siswa, menjelaskan alasan pentingnya mempelajari materi saat ini, memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan intruksional, dan beberapa hal yang dapat membantu siswa lebih siap mengikuti proses pembelajaran.
Penyajian informasi, merupakan deskripsi materi pembelajaran. Dalam langkah ini guru dapat saja memberikan secara singkat, padat atas materi pembelajaran. Yang perlu diingat dalam hal ini adalah jangan sampai guru menjadi satu-satunya aktor dalam sistem instruksional tersebut karena akan dapat menjadikan siswa pasif, sulit berinisiatif, bahkan dapat mematikan kreativitas siswa selama proses pembelajaran. Penting melalui materi tersebut guru memberikan permasalahan-permasalahn menantang sehingga akan dapat memunculkan langkah pada komponen berikutnya, yaitu partisipasi siswa.
Untuk dapat menciptakan partisipasi aktif siswa, sangat tergantung dari ketepatan pemilihan langkah-langkah strategi instruksional oleh guru atau pengembang instruksional. Selain juga harus memperhatikan tujuan dan indikator, karakteristik siswa, karakteristik, materi, maupun ketersediaan bahan yang ada. Strategi yang disiapkan oleh guru seharusnya menjadikan kelas adalah “milik” siswa, memposisikan guru sebagai fasilitator, dan bukan sebagai satu-satunya sumber belajar. Siswa dapat saling belajar antarteman sejawatnya atau dari sumber lain yang disiapkan guru.
Langkah memberikan tes dalam strategi instruksional dimaksudkan untuk mengukur penguasaan siswa terhadap tujuan dan materi, serta mengukur efektivitas proses pembelajaran yang telah berlangsung. Berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan dapat dijadikan sebagai bahan informasi tentang perkembangan siswa (feedback). Melalui feedback ini siswa juga akan mengetahui sejauhmana ia telah menguasai tujuan dan materi yang telah dipelajari. Atas dasar hasil tes ini pula guru dapat mengambil langkah berikutnya, yaitu tindak lanjut (follow up).
Komponen-komponen di atas memang bukan satu-satunya rumusan langkah-langkah dalam strategi instruksional. Tiga komponen yang biasa kita jumpai dalam persiapan mengajar guru juga termasuk dalam bentuk rumusan strategi instruksional. Oleh Merril dan Tennyson rumusan strategi tersebut disebut sebagai langkah-langkah penyajian yang memuat urutan-urutan kegiatan. Sedangkan Gagne dan Briggs mendeskripsikan sembilan urutan kegiatan instruksional sebagai bentuk strategi instruksional, yaitu:
1.    Memberikan motivasi atau menarik perhatian siswa
2.    Menjelaskan tujuan instruksional kepada siswa
3.    Mengingatkan kompetensi prasyarat
4.    Memberi stimulus (masalah, topik, konsep)
5.    Memberi petunjuk belajar (cara mempelajari)
6.    Menimbulkan penampilan siswa
7.    Memberi umpan balik
8.    Menilai penampilan
9.    Menyimpulkan
Dalam kegiatan instruksional memang tidak mesti kesembilan langkah tersebut harus terjadi secara ketat. Penentuan dan pelaksanaannya juga sangat tergantung kepada karakteristik siswa maupun tujuan yang ingin dicapai, sehingga tidak menerapkan sembilan langkah tersebut masih dimungkinkan, jika ada alasan-asalan yang jelas. Ati Suparman menggambarkan strategi instruksional ke dalam komponen-komponen yang memuat urutan kegiatan instruksional, metode instruksional, media instruksional, dan waktu. Urutan kegiatan instruksional merupakan kegiatan yang direncanakan guru dalam menyajikan informasi pelajaran kepada siswa. Metode instruksional adalah cara guru dalam mengorganisasikan materi, siswa dalam proses pembelajaran. Media instruksional merupakan alat, bahan yang memuat isi pesan pembelajaran yang turut serta mengefektifkan kegiatan instruksional. Sedangkan waktu merupakan waktu yang digunakan oleh guru dan siswa dalam menyelesaikan setiap langkah dalam kegiatan instruksional tersebut.
Pada bagian urutan kegiatan memuat sub kegiatan, yaitu: pendahuluan, penyajian dan penutup. Dalam kegiatan pendahuluan langkah-langkah yang dapat dijabarkan adalah melakukan relevansi; mengaitkan pengetahuan awal siswa dengan materi pembelajaran, menyampaikan tujuan instruksional dan memberikan deskripsi singkat materi. Dalam kegiatan penyajian guru dapat melaksanakan langkah-langkah seperti memberikan uraian materi, memberikan contoh-contoh untuk menjadikan uraian lebih konkret, dan memberikan latihan kepada siswa. Sedangkan kegiatan penutup terdiri dari langkah-langkah melakukan tes formatif, umpan balik, dan tindak lanjut. Seluruh kegiatan yang diuraikan ini dapat digambarkan dalam tabel berikut:

URUTAN KEGIATAN    METODE    MEDIA    WAKTU
Pendahuluan    Deskripsi singkat           
    Relevansi           
    Menyapaikan tujuan           
Penyajian    Uraian           
    Contoh-contoh           
    Latihan           
Penutup    Tes formatif           
    Umpan balik dan tindak lanjut           

C.    Latihan
1.    Jelaskan pengertian strategi instruksional!
2.    Identifikasilah komponen-komponen dalam strategi instruksional!
3.    Identifikasilah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemilihan strategi instruksional!
4.    Kembangkanlah strategi instruksional yang tepat dalam rancangan kegiatan instruksional!



























PERTEMUAN XI - XII
MENGEMBANGKAN BAHAN INSTRUKSIONAL

Kompetensi Dasar    : Mahasiswa dapat mengembangkan bahan instruksional.
Indikator        : 1. Menjelaskan pengertian bahan instruksional.
2.    Mengidentifikasi macam-macam bahan instruksional.
3.    Menjelaskan peran guru dalam penggunaan bahan ajar.
4.    Menyusun bahan instruksional.

Kegiatan pembelajaran yang efektif tentunya penting memperhatikan bahan-bahan yang memungkinkan guru dan siswa dapat menggunakan bahan instruksional tersebut dalam kegiatan pembelajaran. Bahan ajar yang digunakan semestinya memuat berbagai pesan yang memungkinkan siswa dapat belajar dengan mudah. Bahan ajar tersebut baik tertulis maupun non tertulis juga seharusnya membantu guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Bahan ajar untuk setiap mata pelajaran banyak ragamnya. Guru dapat saja menggunakan beberapa bahan ajar secara bersamaan, asalkan bahan ajar tersebut saling melengkapi. Beberapa bahan ajar yang dapat digunakan bersamaan akan dapat menjadikan proses pembelajaran semakin menarik dan lebih sempurna di mana kekurangan yang ada pada satu bahan ajar akan ditutupi oleh kelebihan pada bahan ajar yang lain.

A.    Pengertian
Bahan ajar merupakan informasi, alat dan teks yang diperlukan guru/instruktur untuk perencanaan dan penelaahan implementasi pembelajaran.
Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru/ instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas. Bahan yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis (National Center for Vocational Education Research Ltd/National Center for Competency Based Training). Pengertian ini menggambarkan bahwa bahan ajar memiliki berbagai ragam, yang secara umumnya terdiri dari bahan ajar tertulis maupun tidak tertulis. Bahan ajar ini memiliki peran yang sangat strategis karena akan dapat membantu guru/instruktur dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, bahan ajar adalah seperangkat materi yang disusun secara sistematis baik tertulis maupun tidak sehingga tercipta lingkungan/suasana yang memungkinkan siswa untuk belajar.

B.    Bentuk-bentuk Bahan Ajar
Beberapa bentuk bahan ajar baik bahan ajar tertulis maupun bahan ajar tidak tertulis adalah sebagai berikut:
1.    Bahan cetak, seperti hand out, buku, modul, lembar kerja siswa, brosur, leaflet, wallchart.
2.    Audio visual, seperti video/film,VCD.
3.    Audio, seperti radio, kaset, CD audio.
4.    Visual, seperti foto, gambar, model/maket.
5.    Multi media, seperti CD interaktif, computer based, internet.
Apapun bentuk bahan ajar baik yang tertulis maupun tidak tertulis perlu memperhatikan dan memiliki cakupan yang memuat hal-hal berikut:
•    Judul, MP, SK, KD, Indikator
•    Petunjuk belajar (petunjuk siswa/guru)
•    Tujuan yang akan dicapai
•    Informasi pendukung
•    Latihan-latihan
•    Petunjuk kerja
•    Penilaian
Judul bahan ajar misalnya apakah bahan ajar tersebut adalah Modul Petunjuk Praktis Shalat Jenazah. Mata Pelajaran Fiqih. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar diperoleh dari rumusan yang terdapat pada standar isi yang telah ditetapkan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar inilah yang dijadikan dasar atau titik berangkat dalam menentukan isi langkah-langkah selanjutnya dalam mengembangkan bahan ajar tersebut. Indikator sebagai komponen yang dirumuskan berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan. Indikator akan menjadi penanda dalam mengukur ketercapaian Kompetensi Dasar. Penguasaan siswa terhadap Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ada dapat dilihat dari tanda-tanda yang telah dikuasai siswa.
Petunjuk belajar dalam bahan ajar yang dimaksud harus dirumuskan secara jelas, padat, dan dengan kalimat yang mudah dipahami oleh pengguna, yaitu guru dan siswa. Petunjuk dalam bahan ajar berisikan tentang cara-cara yang diperlukan untuk menggunakan bahan ajar tersebut, langkah-langkah yang dilewati guru dan siswa selama bahan ajar tersebut digunakan. Dalam bahan ajar yang digunakan juga perlu dirumuskan tujuan yang akan dicapai siswa setelah mempelajari bahan ajar tersebut.
Informasi pendukung dalam bahan ajar memuat tentang materi pokok dan uraian yang akan dipelajari siswa. Untuk memperkaya informasi pendukung ini guru atau pengembang bahan ajar perlu menggunakan berbagai sumber-sumber relevan, tidak hanya diambil dari satu sumber saja.
Bahan ajar yang memadai adalah bahan ajar yang di dalamnya dilengkapi dengan latihan-latihan. Dengan latihan-latihan yang ada membantu guru untuk memperkirakan penguasaan dan kemajuan siswa terhadap pengetahuan, keterampilan maupun sikap yang dikehendaki dalam tujuan bahah ajar tersebut. Demikian pula dalam bahan ajar yang dapat digunakan secara mandiri oleh siswa, siswa akan dapat melakuan self evaluation; melakukan evaluasi mandiri terhadap penguasaan dan kemajuannya sendiri. Untuk dapat mengerjakan latihan yang ada pada bahan ajar, maka dalam pengembangannya penting dilengkapi petunjuk cara kerja pada latihan tersebut. Latihan-latihan dalam bahan ajar tidak dimaksudkan semata-mata untuk melakukan tes kepada siswa. Latihan ini lebih dimaksudkan untuk mengasah kemampuan siswa, semakin sering latihan memungkinkan siswa akan memiliki kemampuan yang lebih baik. Low of exercise menjadi dasar penggunaan latihan-latihan dengan tujuan peningkatan kemampuan siswa.
Penilaian merupakan bagian akhir dari komponen bahan ajar, yang dimaksudkan untuk mengukur penguasaan siswa terhadap berbagai perilaku yang tercantum dalam indikator dan tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan. Pengembang bahan ajar dapat memilih dan menentukan berbagai jenis penilaian yan diperkirakan tepat untuk mengukur perilaku  baik berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap. Semakin beragam jenis penilaian yang digunakan, maka semakin banyak kompetensi yang dapat diukur sehingga penilaian yang dilakukan lebih komprehensif.

C.    Peran Guru/Pengajar dalam Penggunaan Bahan Ajar
Dalam penggunaan bahan ajar dalam kegiatan pembelajaran dapat memberi pengaruh terhadap peran guru sebagai guru. Di antara peran guru dalam penggunaan bahan ajar dalam kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.    Guru sebagai Fasilitator dan Siswa Belajar Mandiri
Peran guru dalam kegiatan pembelajaran sebagai fasilitator merupakan peran yang tidak mendominasi kelas, bahkan dalam bentuk pembelajaran tertentu peran guru tidak sama sekali mengatur proses pembelajaran secara ketat. Dalam peran guru sebagai fasilitator, siswa melakukan kegiatan belajar secara mandiri (independent learning).
Bahan ajar yang dapat digunakan belajar mandiri oleh siswa dirancang secara khusus di mana siswa belajar dengan bahan ajar tersebut dapat dilakukan tanpa kehadiran guru. Jenis bahan ajar yang digunakan untuk belajar mandiri dapat berupa beberapa jenis bahan ajar seperti bahan ajar tidak tertulis antara lain film, kaset audio, program radio, video kaset, komputer, televisi dan lain-lain. Atau dengan melakukan kombinasi atara bahan ajar tertulis dengan bahan ajar tidak tertulis, seperti bahan cetak, penggunaan modul yang disertai penggunaan program radio atau televisi, dan lainnya.
Peran guru dalam siswa belajar mandiri sebagai fasilitator adalah untuk mengontrol kemajuan siswa, memberikan petunjuk cara menggunakan bahan ajar, memberikan motivasi, membantu memecahkan kesulitan siswa dalam belajar, dan melaksanakan tes. Peran guru sebagai fasilitator sering dikenal sebagai fasilitator atau tutor. Kegiatan pembelajaran mandiri ini sering ditemukan kelompok belajar yang menggunakan modul sebagai bahan ajar, dan sering diterapkan di sekolah terbuka, seperti SMP terbuka Universitas terbuka atau pada kegiatan Sistem Belajar Jarak Jauh (SBJJ).
Penggunaan bahan ajar mandiri ini dapat pula digunakan pada kegiatan pembelajaran di dalam kelas. Peran guru sebagai fasilitator adalah untuk mengontrol kemajuan siswa, membantu memecahkan masalah belajar, memberikan petunjuk, dan memberikan motivasi belajar kepada siswa. Dalam pelaksanaannya guru sebagai fasilitator ditekankan untuk melakukan pendekatan individu secara intensif kepada siswa.
Di antara keuntungan menggunakan bahan ajar mandiri, disebutkan oleh Atwi Suparman adalah:
a.    Biaya pembelajaran tidak mahal (efisien), dan dapat diikuti oleh sejumlah besar siswa.
b.    Siswa dapat maju menurut kecepatan masing-masing.
c.    Bahan ajar yang digunakan dapat direviu dan direvisi secara bertahap pada setiap bagian yang dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan belajar siswa.
d.    Siswa mendapatkan umpan balik secara teratur dalam proses belajarnya karena terintegrasi dalam bahan ajar yang dipelajarinya.
Selain keuntungan yang disebutkan di atas, Atwi juga menyebutkan beberapa kelemahan dari bahan ajar mandiri, yaitu:
a.    Biaya pengembangan bahan ajar ini tinggi dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
b.    Menuntut disiplin belajar yang tinggi yang mungkin kurang dimiliki siswa pada umumnya dan pada siswa yang belum matang pada khususnya.
c.    Membutuhkan ketekunan yang tinggi dari fasilitator untuk terus menerus memantau proses belajar siswa, memberi motivasi, memberi layanan konsultasi secara individual di setiap waktu siswa membutuhkan.
Penggunaan bahan ajar mandiri dilakukan karena alasan-alasan, antara lain:
a.    Untuk menampung siswa dalam jumlah besar.
b.    Jumlah guru yang terbatas.
c.    Tersedia sejumlah tenaga pengembang instruksional yang mampu mengembankan dan memproduksi bahan ajar.
d.    Kemampuan dan karakteristik siswa sangat heterogen sehingga tidak memungkinkan diberi pelajaran secara klasikal.
Bahan ajar yang dirancang untuk kegiatan belajar mandiri tidaklah mudah karena bahan ajar tersebut benar-benar menjadi media yang mampu “berkomunikasi” dengan siswa atau peserta sebagai pengguna bahan ajar tersebut. Bahkan bahan ajar mandiri penting memiliki tampilan dan isi yang menjadikan siswa termotivasi untuk belajar secara mandiri.

b.    Guru sebagai Sumber Tunggal dan Siswa Belajar
Kegiatan pembelajaran yang memposisikan guru sebagai sumber belajar tunggal dikenal dengan pembelajaran konvensional. Selain sebagai sumber tunggal, guru dalam pembelajaran konvensional juga bertindak sebagai penyaji isi pelajaran. Pengajaran tidak menggunakan bahan ajar, hanya berupa garis besar pengajaran jadwal kegiatan yang umumnya disampaikan pada awal kegiatan pembelajaran. Partisipasi siswa dalam pembelajaran konvensional sangat rendah, siswa hanya mendengarkan, mencatat, mengerjakan latihan maupun tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
Peran guru membuat program pengajaran yang berisikan tentang deskripsi singkat materi pelajaran, topik dan jadwal pelajaran untuk setiap pertemuan, tugas-tugas yang diharapkan diselesaikan siswa, cara-cara pemberian nilai hasil belajar siswa. Selain program pengajaran, guru juga menyiapkan bahan-bahan lain seperti transparan, gambar-gambar dan lain-lain. Bahan-bahan ini biasanya akan dibaikan kepada siswa sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Sedangkan strategi dan tes dalam kegiatan pembelajaran ini telah disiapkan sebelumnya untuk digunakan oleh guru.
Meskipun pengajaran konvensional tidak menggunakan bahan ajar sehingga memposisikan guru sebagai sumber tunggal, tetapi memiliki kelebihan-kelebihan seperti efsien, bahan instruksional sedikit karena tidak dilakukan pengembangan, dan kegiatan pembelajaran dapat dengan mudah disesuaikan dengan kondisi siswa. Di antara kelebihan-kelebihan tersebut pembelajaran yang menjadikan guru sebagai sumber tunggal juga memiliki kelemahan, yaitu: membutuhkan biaya yang mahal karena harus disampaikan oleh guru langsung, sulit melayani siswa dengan efektif karena heterogen, kegiatan pembelajaran yang tidak konsisten karen gaya mengajar yang berubah-ubah apalagi guru berganti-ganti.
Pengajaran konvensional yang menjadikan guru sebagai sumber tunggal, sulit ditinggalkan di sekolah-sekolah, bahkan menjadi bentuk kegiatan pembelajaran yang paling tua usianya. Meskipun bentuk pembelajaran ini telah banya dipadukan dengan berbaga pendekatan dan model pembelajaran, masih tetap memberi warna pembelajaran konvensional.

c.    Guru sebagai Penyaji Bahan Ajar yang Dipilih
Kegiatan pembelajaran yang menggunakan bahan ajar yang dipilih, memposisikan guru sebagai orang yang harus memilih dan menentukan bahan ajar yang sudah tersedia. Bahan ajar yang sudah tersedia dilapangan dipilih atas dasar kesesuaiannya dengan kompetensi dasar dan tujuan yang direncanakan pada mata pelajaran tersebut. Dari keseluruhan bahan ajar yang dipilih, guru dapat menyesuaikan dengan menambah atau mengurangi agar cocok dengan kompetensi dasar dan tujuan instruksional.
Dengan bahan ajar yang sudah tersedia, biasanya menjadikan lebih efisien dan dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan siswa. Tetapi biasanya bahan ajar yang sudah tersedia dengan beragam jenis, menjadikan sulit untuk dipadukan sehingga berdampak kepada konsistensi yang kurang terjamin. Hal ini akan dialami oleh guru yang menggunakan beragam sumber sebagai bahan ajar untuk keperluan pengajaran pada satu mata pelajaran tertentu.
Beberapa bentuk bahan ajar baik bahan ajar tertulis maupun bahan ajar tidak tertulis adalah sebagai berikut:
1.    Bahan cetak, seperti hand out, buku, modul, lembar kerja siswa, brosur, leaflet, wallchart,
2.    Audio visual, seperti video/film,VCD.
3.    Audio, seperti: radio, kaset, CD audio.
4.    Visual, seperti foto, gambar, model/maket.
5.    Multi media, seperti CD interaktif, computer based, internet.
Di antara peran guru dalam penggunaan bahan ajar dalam kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1.    Guru sebagai fasilitator dan siswa belajar mandiri.
2.    Guru sebagai sumber tunggal dan siswa belajar.
3.    Guru sebagai penyaji bahan ajar yang dipilih.

D.    Latihan
1.    Jelaskan pengertian bahan instruksional!
2.    Identifikasilah macam-macam bahan instruksional!
3.    Jelaskan peran guru dalam penggunaan bahan ajar!
4.    Pilihlah salah satu bentuk bahan ajar, dan susunlah bahan ajar tersebut!













PERTEMUAN XIII
MERANCANG DAN MELAKSANAKAN EVALUASI FORMATIF

Kompetensi Dasar    : Mahasiswa dapat merancang dan melaksanakan evaluasi formatif terhadap hasil desain instruksional yang telah dikembangkan.
Indikator        : 1. Menjelaskan pengertian evaluasi formatif.
2.    Menjelaskan cara-cara melaksanakan evaluasi formatif.
3.    Melaksanakan evaluasi formatif untuk bahan instruksional yang telah dikembangkan.
4.    Menggunakan hasil evaluasi formatif sebagai bahan melakukan perbaikan bahan instruksional.

Evaluasi formatif dalam desain instruksional dimaksudkan untuk memperbaiki produk yang dihasilkan melalui desain.  Evaluasi ini juga dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas produk tersebut saat digunakan dalam kegiatan instruksional. Produk yang dihasilkan melalui desain tersebut tidak serta merta efektif dalam menciptakan kegiatan instruksional. Oleh karena itu, evaluasi formatif akan menjawab pertanyaan tentang apakah produk tersebut efektif diterapkan dalam kegiatan instruksional? Apakah produk yang dihasilkan setelah dilaksanakan evaluasi formatif masih perlu direvisi agar siswa dapat dengan mudah menguasi kompetensi dalam produk tersebut?

A.    Pengertian
Evaluasi merupakan istilah sudah umum dikenal tidak hanya dalam dunia pendidikan, tetapi dalam bidang-bidang lain juga sering istilah evaluasi ini digunakan. Evaluasi mungkin bagi kebanyakan orang dapat menimbulkan rasa tidak tenang dan menegangkan karena evaluasi tersebut tidak lebih dari mencari kesalahan.
Untuk dapat memilih dan menentukan pilihan dapat dilakukan dengan membandingkan beberapa pilihan. Jika dua atau lebih pilihan telah ditentukan, maka sesuatu yang tidak terpilih akan ditinggalkan. Cara seperti ini adalah salah satu cara pengambilan keputusan yang tidak selalu memberikan kesempatan untuk memperbaiki sesuatu yang sudah ada. Misalnya seorang guru memilih di antara dua RPP yang tesedia dengan cara membandingkan. Jika guru tersebut memilih salah satu, maka RPP yang lainnya tidak akan digunakan.
Dalam evaluasi formatif tidak menempuh cara seperti di atas, tetapi evaluasi formatif yang dilakukan adalah untuk memperbaiki produk yang sudah ada serta melalui uji coba. Beberapa kelemahan yang ditemukan akan diperbaiki dan direvisi berdasarkan hasil uji coba yang sudah dilakukan. Evaluasi formatif ini bertujuan untuk meningkatkan apa yang harus ditingkatkan dan direvisi agar produk yan dihasilkan tersebut menjadi lebih efisien dan efektif. Dalam perancangan suatu produk, maka evaluasi formatif harus dilakukan. Dengan demikian yang dimaksudkan dengan evaluasi formatif adalah proses yang menyediakan dan menggunakan informasi untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan kualitas produk atau program instruksional.

B.    Tahapan dalam Evaluasi Formatif
Dalam melaksanakan evaluasi formatif terhadap produk atau program instruksional melalui tahapan, yaitu: (1) reviu ahli bidang studi, (2) evaluasi satu-satu, (3) evaluasi kelompok kecil, (4) uji lapangan.
1.    Reviu ahli bidang studi sangt penting artinya. Reviu ini akan menjadikan produk berupa program instruksional antara isi dan materi menjadi lebih tepat. Selain reviu yang dilakukan oleh media juga sangat penting untuk mendapatkan ketepatan media yang direncanakan dengan efektivitas ketercapain kometensi dasar pada program instruksional. Ahli desain juga perlu diikutsertakan dalam melaksanakan reviu, terutama untuk mereviu keterkaitan antarkomponen dan sistematika dalam mendesain produk tersebut.
Masukan yang dapat diperoleh dari reviu oleh ahli lain di luar pengembang instruksional ini adalah: (1) ketepatan perumusan kompetensi dasar, (2) relevansi indikator, tujuan dengan kompetensi dasar, (3) ketepatan perumusan indikator dan tujuan pembelajaran, (4) relevansi tes dengan indikator dan tujuan pembelajaran, (5) relevansi strategi instruksional dengan indikator dan tujuan pembelajaran, (6) ketepatan materi yang dipilih dengan kompetensi dasar, indikator, tujuan pembelajaran dan kakteristik siswa juga memperhatikan prinsip kontekstual.
Pelaksanaan reviu ini menuntut adanya keterbukaan dan kesediaan untuk saling menerima masukan dan kritikan untuk perbaikan produk program instruksional.
2.    Evaluasi satu-satu dilakukan oleh pengembang instruksional dengan meminta siswa yang memiliki ciri dan karakteristik yang sama dengan siswa yang akan menggunakan produk program instruksional tersebut. Adapun siswa yang dipilih untuk melakukan evaluasi satu-satu ini adalah siswa dengan kemampuan sedang, di atas sedang dan di bawah sedang. Hasil evaluasi satu-satu ini digunakan sebagai bahan revsi bahan instruksional termasuk kegiatan instruksional.
3.    Evaluasi kelompok kecil evaluasi terhadap produk program instruksional dengan menggunakan sekelompok siswa  yang terdiri dari 8 - 12 orang siswa. Kelompok siswa ini adalahkelompok siswa yang refresentatif dengan populasi siswa, tetapi tidak termasuk tiga orang siswa yang telah diikutsertakan dalamevaluasi satu-satu. Evaluasi kelompok kecil ini adalah untuk menentukan dan menemukan kekurangan dari hasil masukan yang diperoleh dari hasil evaluasi satu-satu.
4.    Uji coba lapangan. Uji coba lapanan merupakan langkah terakhir dalam melaksanakan evaluasi formatif terhadap produk program instruksional. Dalam uji coba lapangan pelaksanakannya dikondisikan mirip dengan keadaan dimana produk program instruksional tersebut akan digunakan. Siswa yang menjadi bagian dalam ujicoba ini sejumlah antara 20 – 30 orang, sepanjang siswa tersebut mencirikan siswa lain yang akan menggunakan produk tersebut.
Hasil evaluasi formatif yang telah dilaksanakan melalui tahapan tersebut digunakan untuk melakukan revisi terhadap produk program instruksional yang dapat dikelompokkan menjadi: (1) isi produk instruksional, baik yang terdapat dalam produk instruksional tersebut maupun yang diuraikan oleh pengajar, (2) kegiatan instruksional yang meliputi prosedur penggunaan bahan instruksional dan penyajian atau presentasi, dan (3) kualitas fisik bahan instruksional.

C.    Latihan
1.    menjelaskan pengertian evaluasi formatif!
2.    Menjelaskan cara-cara melaksanakan evaluasi formatif!






















BAHAN BACAAN

Atwi Suparman. Desain  Instruksional. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Yakarta.

Dick W. & Carey, Lou. The Systematic Design of Instructional (2nd Ed.). Glenview. Illionis: Scott, Foresman and Company. 1985.

Harjanto. Perencanaan Pengajaran. Rineka Cipta. Jakarta. 2006

Hisyam Zaini, dkk. Desain Pembelajaran di Perguruan Tinggi. CTSD. Yogyakarta. 2003

Mudhofir. Teknologi Instruksional. Rosdakarya. Bandung. 1993.

Muh. Joko Sosusilo. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2007.

Trianto. Model Pembelajaran Terpadu dalam Teori dan Praktek. Prestasi Pustaka. Jakarta. 2007.
           





















BIODATA PENULIS


Wildan, lahir di Desa Babussalam Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat Tahun 1969. Menyelesaikan pendidikan dasar di kampungnya pada tahun 1982 dan melanjutkan pendidikan menengah di SMPN 1 Gerung yang diselesaikan pada tahun 1985. Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas diselesaikan di SMAN 1 Mataram pada tahun 1988. Sarjana S1 diselesaikan di FKIP UNRAM pada Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan yang diselesaikan pada tahun 1993/1994, sedangkan S2 pada Program Studi Teknologi Pembelajaran diselesaikan di IKIP Negeri Malang (UM sekarang) pada tahun 1997. Pengalaman mengajar dimulai sejak tahun 1990 di MTs. Darussalam Bermi sambil menyelesaikan pendidikan S1. Kemudian dipercaya sebagai Kepala Madrasah Aliyah Darussalam Bermi Kecamatan Gerung pada tahun 1999-2003. Pada tahun 1998 diterima sebagai tenaga pengajar pada STAIN Mataram (IAIN Mataram) dan masih aktif sampai sekarang. Beberapa pengalaman pekerjaan antara lain sebagai Ketua Program Studi Matematika pada Jurusan Tarbiyah STAIN Mataram, Sekretaris Jurusan Tarbiyah STAIN Mataram, Kepala Puskom IAIN Mataram, Ketua Jurusan PAI STIT Nurul Hakim Kediri Lombok Barat, dan saat ini (sejak 2011) dipercaya sebagai Pembantu Dekan I Bidang Akademik Fakultas Tarbiyah IAIN Mataram. Selain itu juga aktif dalam berbagai kegiatan pelatihan dan workshop peningkatan kualitas guru. Saat ini penulis tinggal di Mataram dan beristrikan Lilis Suryani dan tiga orang putra-putri: Khairul Fahmi, Lisa Safaira Wiliandini, dan Ahdiyat Kaspurridlo.















Untuk Bed Cover

Buku ini berjudul Cara Praktis Merencanakan Pembelajaran disusun untuk membantu para peminat pendidikan, teoretis, maupun praktis di bidang pendidikan, baik bagi para mahasiswa di FKIP, IKIP, Fakultas Tarbiyah, serta guru dan calon guru yang hendak mengabdi dalam dunia kependidikan dan kepengajaran. Mengajar bukanlah tugas sederhana. Ia menuntut profesionalitas. Aktivitas pengajaran sangat urgen sebab ia berkaitan dengan upaya mengubah, mengembangkan, dan mendewasakan insan didik. Aktivitas pengajaran yang dikelola secara terprogram, teratur, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan serta kaidah-kaidah kepengajaran yang baik merupakan tuntutan yang semestinya terhadap pelaksanaan pengajaran. Dan buku ini dapat menjadi panduan bagi para praktisi pendidikan dalam merencanakan pembelajaran. 


Wildan, lahir di Desa Babussalam Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat Tahun 1969. Menyelesaikan pendidikan dasar di kampungnya pada tahun 1982 dan melanjutkan pendidikan menengah di SMPN 1 Gerung yang diselesaikan pada tahun 1985. Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas diselesaikan di SMAN 1 Mataram pada tahun 1988. Sarjana S1 diselesaikan di FKIP UNRAM pada Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan yang diselesaikan pada tahun 1993/1994, sedangkan S2 pada Program Studi Teknologi Pembelajaran diselesaikan di IKIP Negeri Malang (UM sekarang) pada tahun 1997. Pengalaman mengajar dimulai sejak tahun 1990 di MTs. Darussalam Bermi sambil menyelesaikan pendidikan S1. Kemudian dipercaya sebagai Kepala Madrasah Aliyah Darussalam Bermi Kecamatan Gerung pada tahun 1999-2003. Pada tahun 1998 diterima sebagai tenaga pengajar pada STAIN Mataram (IAIN Mataram) dan masih aktif sampai sekarang. Beberapa pengalaman pekerjaan antara lain sebagai Ketua Program Studi Matematika pada Jurusan Tarbiyah STAIN Mataram, Sekretaris Jurusan Tarbiyah STAIN Mataram, Kepala Puskom IAIN Mataram, Ketua Jurusan PAI STIT Nurul Hakim Kediri Lombok Barat, dan saat ini (sejak 2011) dipercaya sebagai Pembantu Dekan I Bidang Akademik Fakultas Tarbiyah IAIN Mataram. Selain itu juga aktif dalam berbagai kegiatan pelatihan dan workshop peningkatan kualitas guru. Saat ini penulis tinggal di Mataram dan beristrikan Lilis Suryani dan tiga orang putra-putri: Khairul Fahmi, Lisa Safaira Wiliandini, dan Ahdiyat Kaspurridlo.